Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Sidang Mantan Sekwan Batam akan Hadirkan Ketua DPRD Nuryanto
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 01-10-2020 | 14:20 WIB
A-SIDANG-SEKWAN-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Perkara Korupsi Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.Com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Asril atas kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Demikian ungkap Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi menjawab BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2020).

"Eksepsi yang diajukan terdakwa Asril melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim," kata Fauzi.

Penolakan eksepsi dari terdakwa Asril, kata Fauzi, dituangkan majelis hakim dalam putusan sela, yang dibacakan ketua majelis hakim Guntur Kurniawan, Kamis (24/9/2020) lalu.

Fauzi melanjutkan, dalam amar putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah benar, sehingga sidang atas kasus tersebut dilanjutkan ke pembuktian.

"Dalam putusan sela itu, majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Suherman dan Albiferri menyatakan, dakwaan jaksa sudah sesuai dan menolak eksepsi keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya yang sebelumnya sempat mengatakan dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur," terangnya.

Pasca ditolaknya eksepsi dari terdakwa, sambungnya, maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi. Di persidangan nantinya, sebut dia, ada sekitar 20 saksi akan diperiksa termasuk Ketua DPRD Batam Nuryanto.

"Ada 20 orang saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan terkait perkara itu," timpalnya.

Masih kata Fauzi, selama proses sidang dari pembacaan dakwan hingga putusan sela, belum ada tanda-tanda adanya penambahan tersangka baru. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah mendengar keterangan para saksi saksi.

"Masih satu tersangka, tapi tak menutup kemungkinan ada penambahan. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya," katanya mengakhiri.

Editor: Dardani