Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Nasabah Nilai Tindakan Direktur Bisnis BPR Dana Nagoya Tak Etis
Oleh : Hadli
Rabu | 30-09-2020 | 11:32 WIB
dana-nagoya-btm1.jpg Honda-Batam
BPR Dana Nagoya Batam. (Ist)

BATAMTKDAY.COM, Batam - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Nagoya somasi nasabahnya, LNN (53) yang ketiga kalinya karena dianggap telah melakukan keterlambatan pembayaran. Somasi itu dinilai kurang tepat karena histori kredit debiturnya tidak mengalami keterlambatan sebelum terjadi Covid-19.

"Apa yang disampaikan pihak dana Nagoya semuanya bohong. Dikatakan sebelum covid saya mengalami masalah pembayaran, itu tidak benar bisa dicek langsung di BPR Dana Nagoya Cabang Odesa," kata LNN kepada wartawan di Batam Center, Selasa (29/9/2020).

LNN mengaku, sebelum Covid-19 iuran kreditnya selalu dibayarkan tepat waktu. Bahkan sebelum batas waktu sudah dibayar.

"Mohon maaf saya sampaikan, saya tidak ada maksud untuk menyudutkan Dana Nagoya maupun oknum yang mengintimidasi saya, tapi saya rasa hal ini perlu diluruskan agar jangan sampai terjadi pada debitur lainnya," kata dia.

Merespon hal itu, Ricard Rando Sidabutar SH, Penasehat Hukum (PH) LNN mengatakan, somasi yang dilayangkan PT BPR Dana Nagoya kepada debiturnya dirasa kurang tepat.

"Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa setelah saya cek historinya ini, bahwa beliau ini sudah lama menjadi nasabah BPR Dana Nagoya dan tidak terjadi keterlambatan pembayaran," kata Ricard sembari menunjukkan histori rekening koran yang diperoleh dari BPR Dana Nagoya Cabang Odesa.

Dari catatan pembayaran atau catatan kredit kliennya LNN, KPR yang sekarang, kata Ricard juga tergolong sangat lancar. Bahkan KPR yang sekarang ini dibayarkan tepat waktu sebelum wabah covid 19.

"Pada saat Covid, beliau (LNN) juga dengan itikad baik mengajukan permohonan rektrukturisasi sesuai dengan POJK. Dari sini saya lihat dari pihak BPR Dana Nagoya melalui oknum Toni (Direktur Bisnis), dia melakukan beberapa cara yang tidak terpuji," tutur Ricard.

Karena, tambah Ricard kembali, tindakan yang dilakukan Direktur Bisnis sudah masuk tindak pengancaman, intimidasi dan segala macamnya yang dirasa kurang etis.

"Untuk itu, saya selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan Pak Toni dengan cara seperti melayangkan obrolan di Whatsapp yang mengintimidasi," jelas dia.

Selalu kuasa hukum, Ricard meminta hal ini tidak dilanjutkan. Pihaknya akan melakukan tindakan hukum ke PT BPR Dana Nagoya dan juga kepada oknum Direktur Bisnis bank tersebut.

"Kalau misalnya klien kami ini sudah melanggar, atau permohonan itu ditolak, mereka kan bisa menempuh melakukan gugatan hukum ke pengadilan. Jadi kami mengingatkan supaya, langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh BPR Dana Nagoya itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Ricard.

Untuk itu, kata Ricard, pihaknya mempersilahkan kepada Dana Nagoya untuk melakukan gugatan.

"Kalau mereka (Dana Nagoya) ingin menggugat silahkan, akan kami hadapi. Tapi sekali lagi, kami sangat menyayangkan praktek-praktek yang dilakukan melalui Whatsapp dengan segala intimidasi, itu tidak punya etika," tutup Ricard.

Editor: Yudha