Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Edukasi Pelajar SMPN 7 Tanjungpinang Terkait Bahaya Napza dan Bullying
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 02-05-2025 | 13:24 WIB
Edukasi-JMS.jpg Honda-Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjadi narasumber dalam penyuluhan bertema 'Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Napza serta Anti Perundungan (Bullying) di SMPN 7 Tanjungpinang, pada Jumat (2/5/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat kesadaran hukum generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Bertempat di SMPN 7 Tanjungpinang, Kejati Kepri memberikan penyuluhan bertema 'Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)', pada Jumat (2/5/2025).

Kegiatan edukatif ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, yang juga bertindak sebagai narasumber. Ia menjelaskan pentingnya membentengi generasi muda dari bahaya narkoba dan perundungan demi mewujudkan revolusi mental dan karakter pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

"Narkotika dan psikotropika memiliki efek yang sangat merusak, mulai dari penurunan kesadaran, kecanduan, hingga potensi hukuman pidana berat bahkan hukuman mati," ujar Yusnar, dalam paparannya.

Ia menekankan narkotika berasal dari tanaman atau zat sintetis yang menimbulkan ketergantungan, sedangkan psikotropika memengaruhi sistem saraf pusat secara psikoaktif. Kedua zat tersebut, menurutnya, diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang memuat ancaman hukuman tegas terhadap penyalahgunaan dan peredarannya.

Tak hanya bahaya narkoba, Yusnar juga mengangkat isu bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, perundungan bisa terjadi dalam bentuk fisik, verbal, bahkan seksual, dan bisa berdampak serius baik bagi korban maupun pelaku.

"Sekali saja ancaman dilakukan dan membuat korban merasa takut secara permanen, itu sudah termasuk perundungan," tegasnya.

Ia menambahkan, bullying biasanya terjadi karena ketidakseimbangan kekuatan, perbedaan karakter, atau minimnya pengawasan sekolah dan keluarga. Korban bisa mengalami penurunan prestasi, kecemasan, bahkan depresi, sedangkan pelaku cenderung menjadi agresif dan tidak fokus belajar.

Acara yang dihadiri 60 siswa dan guru ini mendapat apresiasi dari Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq. Ia menyampaikan harapannya agar kegiatan semacam ini terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar.

Sesi tanya jawab yang interaktif menjadi penutup kegiatan, di mana siswa antusias bertanya seputar isu hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini menjadi upaya konkret Kejati Kepri dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini, membekali pelajar dengan pengetahuan yang esensial untuk menjalani kehidupan berbangsa yang tertib dan beradab.

Editor: Gokli