Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seorang Nasabah Mengaku Stres Diintimidasi Direktur Bisnis Bank Swasta di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 15-09-2020 | 16:56 WIB
stres-wanita.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai nasabah di salah satu bank, harapan yang diinginkan tentunya mendapatkan pelayanan yang ekstra dari bank tersebut. Sesuai mekanisme dan berdasarkan asas permusyawaratan sesuai dengan sila keempat.

Dalam hal ini, tentu juga telah menjadi tujuan utama bank itu berdiri. Melayani debitur dengan masksimal, tanpa menghambat dengan tujuan memberikan kemudahan kepada nasabahnya agar mendapatkan kepercayaan di hati masyarakat.

Namun bagaimana bila terjadi sebaliknya. Oknum petugas di bank tidak profesional menghadapi debiturnya. Tentu hal ini telah menyimpang dari visi misi bank tersebut didirikan.

Seperti halnya yang terjadi pada seorang nasabah bank swasta di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Nasabah perempuan berinisial LNN itu merasa sangat kecewa atas perlakuan oknum di sebuah bank swasta tersebut.

Menurutnya, sebelumnya tidak ada masalah antara dirinya sebagai debetur dengan bank yang berpusat di Nagoya New Town tersebut. Namun setelah berjalan 3 tahun lebih, ketidakharmonisan itu pun mencuat.

Di tengah Covid-19 melanda, seorang diri ia harus menghadapi pelayanan yang kurang mengenakkan. Konflik itu dirasakannya sengaja diciptakan oleh oknum yang menjabat sebagai manajer bisnis bank tersebut.

"Semua masyarakat Batam, bahkan dunia sekalipun, merasakan dampak pandemi ini. Sama halnya dengan saya. Namun saya terus mendapat perlakukan yang menurut saya tidak pantas dilakukan seorang direktur bisnis bank tersebut," kata LNN, Selasa (15/09/2020).

Ia mengatakan, permohonan fasilitas restrukturisasi kredit karena dampak Covid-19 yang diajukan untuk 12 bulan dijawab secara resmi oleh pihak bank pada 19 Mei 2020.

Bank yang memiliki dua anak cabang di Bengkong dan Oddesa itu hanya bisa memberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan atau penundaan angsuran pokok kredit dan atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit.

Memberikan keringanan pembayaran angsuran bunga kredit saja, serta angsuran pokok kredit bisa ditunda untuk waktu 6 bulan.

"Disebutkan juga, apabila tidak dapat membayar angsuran bunga kredit atau ingin membayar sejumlah apa adanya atau memint sesuai permohonan bapak atau ibu kami sampaikan bahwa harus tetap menyetir sesuai kemampuan dan bersedia menandatangani Akta Kum (kuasa untuk menjual) serta membuat pernyataan kapan saya bisa bayar angsuran kredit sesuai angsuran kredit yang telah ditandatangani. Apa bila belum bisa memenuhi kewajiban membayar maka bank bisa menjalankan apa yang disebutkan dalam Akte Kum" katanya.

Akta Kum kata LNN, tidak bisa ia tandatangani karena harga rumahnya jauh lebih bernilai dari sisa anggsurannya. "Iuran untuk 4 bulan keterlambatan (Maret - Juni), dialihkan pada iuran pokok. Bunga kridit saya bayar tiga bulan, Juli, Agustus dan September," tuturnya.

Namun, katanya kembali, ia terus didesak oleh Manajer Bisnis bank tersebut untuk melunasi keterlambatan pembayaran. Permohonan pembayaran, katanya bukan melalui surat resmi lagi melainkan terus didesak melalui media sosial, WhastApp.

Kata-kata kurang pantas pun ia terima dari Direktur Bisnis bank tersebut. Misalnya, rumahnya akan dieksekusi, dikatakan tidak mampu bayar, bahkan mengemis kepada anak untuk bayar iurannya. "Jujur dengan umur saya saat ini, saya sangat depresi menghadapi Direktur Bisnis bank ini. Suami saya dan anak-anak saya saat ini berada di Jerman. Mereka tidak bisa balik karena situasi pandemik ini," keluhnya.

Intimidasi yang ia terima dari Direktur Bisnis bank tersebut membuat ia setres. Mulai dari dikatakan tidak mampu bayar, rumah akan dieksekusi, perkara sudah di jaksa dan bahkan anaknya yang tegah berada di Jerman juga dihungi.

"Urusan saya ini tidak ada hubungan dengan anak saya, dan saya tidak pernah minta kepada anak saya untuk membayar pinjaman saya, semua saya bayar sendiri karena saya punya usaha. Apalagi anak saya bukan penjamin. Jadi apa hubungannya," tuturnya.

Anaknya, kata dia mendapat kabar dari Direktur Bisnis bank tersebut yang menyebutkan bila tunggakan ibunya tidak dibayarkan, maka rumah akan dieksekusi dan pengacara bank tersebut yang akan ke rumahnya.

Hal yang mengejutkan lagi, katanya, Direktur Bisnis tersebut sengaja membuatnya emosi. Karena, di mata Direktur Bisnis itu, ia terlihat cantik bila sedang marah.

"Jiwa saya terguncang, karena betul-betul saya dibuatnya setres. Saya ada itikat baik untuk membayar tapi karena perlakuan yang tidak pantas dan intimidasi ini saya jadi droup," kata ibu tiga anak ini.

Perempuan setengah abat ini pun mempertanyakan kapasitas Direktur Bisnis tersebut. Karena menurutnya, bila jabatan ini dipegang orang yang profesional maka intimidasi ini tidak akan terjadi.

Hal ini, katanya perlu disampaikan kepada publik, namun bukan maksud untuk menjatuhkan nama bank atau lainnya, melainkan untuk dapat diketahui bersama bahwa terjadi perlakukan yang kurang berkenan kepada dirinya.

Editor: Gokli