Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sadis dan Biadab, Pria Ini Aniaya Anak Pacarnya Hingga Tewas

05-11-2022 | 13:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sadis, biadab, keji, dan kejam. Itulah kata-kata yang pantas disematkan kepada Randi Pendriansyah (20), pria yang tega membunuh bocah laki-laki berusia 4 tahun 6 bulan, AF --yang merupakan anak pacarnya.

Pelaku tidak lain adalah pacar ibu korban, Siti Nuraini (22), tega berbuat keji hingga menghabisi nyawa bocah AF, melakukan penganiayaan berulang-ulang kali dengan membanting di atas kasur sebanyak 2 kali.

Mangkir Lagi, Jaksa Bakal Hadirkan Paksa 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam ke Persidangan

04-11-2022 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam akan menghadirkan paksa dua terdakwa kasus korupsi dana BOS SMK 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang jika kembali mangkir dalam persidangan.

"Kami (JPU) tetap akan menghadirkan kedua terdakwa secara paksa, jika kedua terdakwa mangkir lagi di persidangan yang telah dijadwalkan," ujar Aji Satrio Prakoso, Kasi Pidsus Kejari Batam, Jumat (4/11/2022).

Takut Langgar KUHAP, Alasan Terdakwa Lea dan Wiswirya Tak Hadiri Sidang Perdana

04-11-2022 | 14:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017-2019, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (3/11/2022) membuat majelis hakim berang. Sebab, dua terdakwa Lea Lindrawijaya (Kepsek SMKN 1 Batam) dan Wiswirya Deni (Bendahara) tak mau menghadiri persidangan, yang seharusnya berlangsung secara online dari Rutan Tanjungpinang.

Kedua terdakwa tak menghadiri persidangan, bukan tanpa alasan. Menurut penasehat hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon dan Roberto Duran Simbolon, klain mereka tak menghadiri persidangan lantaran takut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 145 ayat (3) dan pasal 146 ayat (1), terdakwa diharuskan mendapat surat pemanggilan sidang selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.

Bocah 5 Tahun di Sei Beduk Tewas Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

04-11-2022 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang balita berinisial AF (5) harus merenggang nyawa setelah dianiaya oleh seorang pria yang disebut-sebut pacar ibu sang balita.

Jadian tersebut diketahui di wilayah hukum Polsek Sei Beduk pada Kamis (03/11/2022). Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batuaji, namun nyawanya tak tertolong.

Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Penghimpunan Dana Berkedok Aset Kripto

04-11-2022 | 12:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.

Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Mangkir dari Persidangan, Hakim Geram

03-11-2022 | 19:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (Dana Bos) SMK 1 Batam tahun anggaran 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, mangkir dari sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).

Sidang dijadwalkan beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polresta Barelang

03-11-2022 | 19:13 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kliennya, Firma Hukum Brother & Groups melaporkan seorang oknum pengacara Batam berinisial PSR ke Polresta Barelang.

Majelis Hakim Berhalangan, Pembacaan Dakwaan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah dari Singapura Batal Digelar

03-11-2022 | 15:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Ciendra Dana Kusuma dalam perkara dugaan penyelundupan 3 mobil sport mewah dari Singapura yang berhasil diungkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam.