Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polresta Barelang
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 03-11-2022 | 19:13 WIB
laporkan-pengacara1.jpg Honda-Batam
Firma Hukum Brother & Groups dan kliennya membuat laporan ke Polresta Barelang. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap kliennya, Firma Hukum Brother & Groups melaporkan seorang oknum pengacara Batam berinisial PSR ke Polresta Barelang.

Bayu Syaputra selaku kuasa hukum Hui Lie sebagai pelapor mengatakan, sebelum membuat laporan ke Polresta Barelang, pihaknya pihaknya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami kliennya secara kekeluargaan.

"Karena kami sesama satu profesi, awalnya kami mau melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, oknum tersebut tidak menanggapi, pelaporan ini kami tempuh agar tidak mencederai citra baik pengacara," Bayu Syahputra saat konferensi pers di salah satu cafe di kawasan Batam center, Kamis (3/11/2022) sore.

Dijelaskannya, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada saat korban bernama Hui Lie meminta jasa kepada oknum pengacara berinisial PSR untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perihal harta gono-gini. Saat itu, tepatnya pada bulan Agustus 2021 lalu, korban Hui Lie meminta pengurusan Izin IMB dengan biaya pengurusannya senilai Rp 10 juta.

"Namun, apa yang diinginkan oleh klien kami Hui Lie tidak pernah dijalankan oleh saudara PSR. Padahal, klien kami telah memberikan sejumlah uang jasa terhadap oknum tersebut," terang Bayu Syahputra.

Selain itu, korban Hui Lie juga pernah meminta bantuan kepada oknum PSR untuk pengurusan kasus tanah orang tuanya dengan dana pengurusannya senilai Rp 20 juta.

"Klien kami meminta bantuan kepada temannya untuk mengecek IMB yang telah diamanatkan kepada oknum PSR. Namun, lagi-lagi jawabnya masih dalam proses," ungkap Bayu.

Bayu menyebutkan, terkait perihal harta gono-gini, pada bulan maret 2022 Hui Lie menghubungi oknum pengacara berinisial PSR untuk menanyakan permasalahan suaminya yang berani menikah tanpa menunggu hasil keputusan dari pengadilan.

"Klien kami disarankan untuk menggugat perihal harta gono-gini. Setelah mendengarkan pendapat hukum dari PSR, klien kami seakan tergoda dan menyetujui perihal harta gono-gini tersebut dengan kesepakatan memberikan uang sebesar Rp 40 juta sebagaimana yang diminta oleh PSR guna pengurusan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pelalawan," sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, Hui Lie menanyakan perihal gugatan harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Namun, pelapor tidak hilang akal, dan melakukan pengecekan perkara tersebut, ternyata perkara tersebut belum di daftarkan sama sekali.

"Klien kami sering mempertanyakan perihal perkara harta gono-gini maupun perkara orang tuanya, tetapi PSR selalu menghindar," sebutnya.

Setiap kali klienya meminta dikembalikan uang perkara yang tidak jalan sama sekali, masih kata Bayu, oknum pengacara PSR selalu menolak bahkan sampai terjadi penghinaan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

"Kata-kata kurang pantas juga pernah disampaikan oleh PSR kepada klien kami Hui Lie, kami ada bukti percakapan WhatsApp nya, saat ia meminta dikembalikan uang perkara yang telah diberikan kepada PSR karena tidak perkara tersebut dijalankan sama sekali," ujarnya.

Bayu menambahkan, selain melapor ke Polresta Barelang, Firma Hukum Brother & Groups juga membuat pengaduan terkait pelanggaran kode etik Advokat kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk segera dapat di tindaklanjuti.

"Pada intinya klien kami tidak meminta yang aneh-aneh, kalau memang uang itu dikembalikan tentu kami terima. Tetapi kalau tidak, kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali kepada orang lain. Saya tegaskan perbuatan seperti ini hanyalah seorang oknum bukan semua pengacara," tutupnya.

Editor: Yudha