Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sadis dan Biadab, Pria Ini Aniaya Anak Pacarnya Hingga Tewas
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 05-11-2022 | 13:20 WIB
biadab_penganiaya-bocah-001122.jpg Honda-Batam
Tersangka Randi Pendriansyah (20), pria yang tegg menganiaya bocah laki-laki berusia 4 tahun 6 bulan, AF --yang merupakan anak dari kekasihnya, hingga tewas. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sadis, biadab, keji, dan kejam. Itulah kata-kata yang pantas disematkan kepada Randi Pendriansyah (20), pria yang tega membunuh bocah laki-laki berusia 4 tahun 6 bulan, AF --yang merupakan anak pacarnya.

Pelaku tidak lain adalah pacar ibu korban, Siti Nuraini (22), tega berbuat keji hingga menghabisi nyawa bocah AF, melakukan penganiayaan berulang-ulang kali dengan membanting di atas kasur sebanyak 2 kali.

Aksi penganiayaan hingga tewas terjadi pada Kamis (03/11/2022) pukul 08.30 WIB. Pelaku yang tengah bermain handphone terganggu jeritan tangisan korban yang baru saja terbangun dari tidurnya di rumah kontrakan, Perumahan Griya Piayu Asri, Kecamatan Seideduk.

Pelaku yang geram langsung meninju kening korban sebanyak 1 kali. Tak berhenti sampai di situ, pelaku langsung membekap mulut korban yang tengah sakit cacar menggunakan selimut.

Tangis korban tak kunjung berhenti. Namun pelaku tak menghiraukan, dan kembali meninju korban sebanyak 7 kali dan membanting tubuh korban di atas kasur sebanyak 2 kali.

"Aksi pelaku terjadi di rumah kontrakan yang baru ditempati selama 2 minggu bersama pelaku. Saat kejadian ibu korban sedang bekerja dan anaknya dititipkan oleh pelaku," ujar Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia didampingi Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dalam Konfrrensi Pers, pada Sabtu (05/11/2022).

Usai dibanting di atas tempat tidur, pelaku melihat korban tak sadarkan diri. Pelaku yang bingung menghubungi ibu korban. Sekitar pukul 11.30 WIB, ibu korban sampai di rumah dan membawa korban ke Puskesmas Sei Pancur. Namun sayang, nyawa anak yatim tak berdosa itu tak tertolong.

"Pelaku tidak mengaku kepada ibu korban bahwa telah melakukan penganiayaan. Pelaku mengaku kepada ibu korban bahwa korban sudah tidak sadarkan diri usai terbangun dari tempat tidur," jelas Betty.

Korban lantas dibawa ke rumah neneknya yang berada di Tunas Regancy, Batuaji. Sang nenek yang melihat adanya kejanggalan di tubuh korban meminta sang anak untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Dan Siti Nuraini melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seibeduk.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Seibeduk yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa langsung mendatangi RSUD dan melihat kondisi korban adanya luka memar dan pendarahan bagian kepala bagian belakang sebelah kiri," ujarnya.

Para saksi atas peristiwa tersebut dimintai keterangan, termaksuk pelaku. Pelaku yang saat itu terpojok langsung mengakui perbuatanya di hadapkan penyidik Polsek Seibeduk.

Betty menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, salah satunya pakaian korban dan alat bantu tongsis yang digunakan pelaku saat memukul korban," pungkasnya.

Editor: Gokli