Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Makanan kadaluarsa

24-04-2020 | 08:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jelang datangnya bulan ramadhan, Polres Karimun memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan makanan kadaluarsa, Jumat (23/4/2020) di halaman Mapolres Karimun.

Pemusnahan miras dan makanan kadaluwarsa berbagai merek tersebut dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi FS, yang didampingi Wakapolres Kompol Mohammad Chaidir, Kabag Ops AKP Lulik febyantara serta PJU Polres Karimun.

Simpan Sabu di Selangkangan, Calon Penumpang Lion Air Batam-Balikpapan Ditangkap di Bandara Hang Nadim

24-04-2020 | 08:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang wanita berinisial RA, calon penumpang dari Batam tujuan Balikpapan ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim Batam. Pasalnya, ia ketahuan membawa 216 gram sabu di bagian selangkangan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengatakan, RA ditangkap oleh petugas sesaat setelah melakukan pemeriksaan barang bawaan dan cek Body di terminal keberangkatan Bandara.

Pengadilan Tinggi Jakarta Kurangi Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Penjara

24-04-2020 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy menjadi 1 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap dari pejabat di Kementerian Agama RI.

"Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secraa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilansir Antara pada Jumat (24/4/2020).

MAKI Minta KPK Lakukan Pencegahan Korupsi Proyek Kartu Pra Kerja

23-04-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menyurati Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), melalui email kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK yang intinya meminta mengawal dan mencegah korupsi atas proyek Kartu Prakerja tahun 2020 dengan anggaran Rp 5,6 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya saat ini belum melaporkan dugaan korupsi tersebut. Karena dalam hal itu, belum terjadi pembayaran secara lunas terhadap proyek ini sehingga belum terjadi kerugian negara.

BNNP Kepri Musnahkan 11.746,52 Gram Sabu Sitaan dari 6 Tersangka

23-04-2020 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 11.746,52 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, 6 orang tersangka berhasil ditangkap.

Sambut Ramadhan, Polres Lingga Musnahkan Makanan Kadaluarsa dan Miras

23-04-2020 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Lingga - Polres Lingga musnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dan makanan kadaluarsa dari hasil monitoring tim Satgas pangan, bertempat di Mapolres Lingga, Kamis (23/4/2020).

Miliki 0,46 Gram Sabu, Eddy Prianto Dituntut 6 Tahun Penjara

22-04-2020 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Eddy Prianto, terdakwa kepemilikan 0,46 gram sabu yang ditangkap Polisi di Parkiran Alfamart samping Hotel Utama, Kota Batam, akhirnya dituntut 6 tahun penjara.

Surat tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dihadapan ketua majelis Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita pada saat persidangan secara online melalui video teleconference, Selasa (22/4/2020) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Laka Kerja di PT Bandar Abadi

22-04-2020 | 16:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja (laka kerja) di PT Bandar Abadi.

Kedua tersangka adalah Anggiat parlindungan Hutapea (39) dan Sumarsono (46). Keduanya telah diamankan, Senin (20/4/2020) kemarin, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.