Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 11.746,52 Gram Sabu Sitaan dari 6 Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 23-04-2020 | 14:36 WIB
pemunahan-sabu-BNN.jpg Honda-Batam
Pemusnahan sabu oleh BBNP Kepri. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 11.746,52 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, 6 orang tersangka berhasil ditangkap.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan menuturkan, pengungkapan pertama pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 07.50 WIB di Bandar Udara Hang Nadim Batam. Petugas Bea dan Cukai beserta AVSEC Bandara Hang Nadim telah mengamankan 1 orang dengan inisial M (26) WNI.

"Tersangka merupakan salah satu calon penumpang maskapai penerbangan tujuan Surabaya karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu," ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Sabu yang akan diseludupkan tersangka berjumlah 1.320 kilogram. Menurut keterangan M, sabu tersebut milik AP (DPO) yang berada di Kecamatan Gondong Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Pelaku AP meminta saudara M untuk membawa ke Lombok melewati Batam transit di Surabaya.

"Saudara M mengambil sabu di daerah SPBU Tanjungpiayu dari orang suruhan saudara AP di Batam. Upah yang dijanjikan sebesar Rp 15 juta dengan uang muka yang baru diterima sebesar Rp 5 juta. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan," tuturnya.

Dari barang bukti sabu yang disita, dimusnahkan sebanyak 1.220,25 gram dan sebanyak 99,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya, pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 17.00 Wib, petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.

Diketahui, sabu tersebut akan dijemput pelaku berinisial R ke laut OPL, kemudian akan dibawa menuju ke Palembang melalui perairan Kepri. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan sekitar pukul 22.00 Wib di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam Provinsi Kepri.

Pada pukul 23.00 WIB Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan R (35) berdomisili di Tanjungpinang karena diduga memiliki 5 bungkus teh Merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi sabu seberat (brutto) 5.308 gram. Sabu itu disimpan dalam tas warna biru merk The North Face.

Menurut keterangan R, sabu tersebut adalah milik M (DPO) yang berada di Tanjungpinang. M (DPO) meminta R untuk membawa ke Palembang melewati Batam. Upah yang dijanjikan sebesar Rp 20 juta dengan uang muka yang diterima sebesar Rp 500 ribu.

"Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan," jelas Ricard.

Sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 5.129,21 gram dan sebanyak 172,79 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Dari kasus pertama dan kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," terangnya.

Kasus terakhir pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi sabu di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam. Sabu tersebut akan dibawa beberapa orang yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Surabaya melalui Perairan Kepri.

Sekitar pukul 19.00 Wib, petugas BNNP Kepri menindaklanjuti laporan tersebut dan pada hari Jum'at, (3/4/2020) sekitar pukul 03.00 Wib, di sekitar perairan Pulau Kasu Kecamatan Belakangpadang petugas BNNP Kepri menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan tersebut dan selanjutnya mengamankan 3 orang laki-laki yang berinisial E (31), C (30), dan M (33) WNI beserta 5 bungkus sabu yang dikemas plastik teh Cina Merk Guanyinwang.

Sabu seberat 5.574 gram dalam tas warna cokelat merek Biao Wang. Selanjutnya, tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan E dan M, yang menyuruh mereka mengambil sabu dari laut OPL dan akan dibawa ke Surabaya adalah saudara Y (28) WNI.

Sekira pukul 17.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seberang Pom Bensin Sekupang. Kemudian langsung mengamankan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang bernama Y. Dari tersangka Y ditemukan dan disita barang bukti berupa senjata api jenis shotgun dan handphone.

"Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.397,08 gram dan sebanyak 176,92 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," paparnya.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Ke 3 tersangka (E, M, C) yang menjemput ke laut OPL dan membawa sabu tersebut ke Surabaya diketahui mendapat upah RM 20.000. Dari jumlah upah tersebut, tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5.000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y. Pemilik barang saudara Jo merupakan WNA ditetapkan sebagai (DPO).

Editor: Chandra