Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral Berhasil Ungkap Kasus Curat

03-08-2020 | 16:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono serta Kapolsek Meral, AKP Doddy Santosa Putra dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mapolres Karimun, Senin (3/8/2020) mengatakan Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Polisi Bintan Tangkap Pria yang Diduga Maling Uang Teman Kerja

03-08-2020 | 13:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga mencuri uang Rp 6 juta milik rekannya sesama pekerja di warung sate kuda Tanjunguban, Revan Ananditya (23) dilaporkan ke polisi. Saat ini Revan ditahan di Mapolsek Bintan Utara, Senin (3/8/2020).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, menyampaikan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap, berawal pada hari Sabtu Tanggal 1 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 wib. Salah seorang karyawannya menerima upah gaji sebesar RP100.000, dari pemilik warung sate.

Polsek Dabo Singkep Lakukan Patroli Cegah Tawuran dan Pencurian

03-08-2020 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Lingga - Ciptakan situasi yang kondusif, Polsek Dabo Singkep gelar patroli dengan sasaran di seputaran pelabuhan, Taman Kota Dabo, Pasar dan wisma timah Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Minggu (2/8/2020).

Patroli digelar untuk antisipasi kerawanan Kamtibmas seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian motor, balap liar serta tawuran.

Aturan Baru Mahkamah Agung, Korupsi di Atas Rp 100 Miliar Dapat Dihukum Seumur Hidup

03-08-2020 | 10:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Ketua MPR Usul Polri Izinkan Penggunaan Pistol Kaliber 9 mm untuk Bela Diri

03-08-2020 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak. Lomba ini, kata Bamsoet, diperuntukkan bagi pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Bareskim Polri Tahan Djoko Tjandra di Rutan Salemba

02-08-2020 | 17:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penahanan ini diklaim Polri sementara.

Menkopolhumkam Tegaskan Pejabat yang Lindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidana

01-08-2020 | 19:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra juga harus siap dipidanakan.

Hal tersebut dicuitkan Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu, yang awalnya menyoroti soal vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Djoko Tjandra.

Coba Eksekusi Rumah Warga di Hang Lekir, Rentenir dan Debt Colector Ditangkap Polisi

01-08-2020 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi premanisme yang dilakukan oleh rentenir dan debt collector telah meresahkan warga di kawasan Hang Lekir di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka memaksa warga yang menempati rumah di Blok D4/2 untuk meninggalkan rumahnya, karena berutang Rp 450 juta.

Aksi premanisme itu direkam langsung oleh korban menggunakan telepon selulernya dan rekaman CCTV. Pelaku, rentenir yang diketahui bernama Jamianto dan preman suruhanya Hermanto beserta empat orang lainnya memaksa masuk rumah.