Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap ASN di Tanjungpinang Penjual Ekstasi

19-08-2020 | 15:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang pengedar pil ekstasi ditangkap Polisi. Satu dari dua orang tersebut merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Tanjungpinang.

Hal itu disampaika Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin ekspos yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi.

Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Terdakwa Roni Diganjar 8 Tahun Penjara

19-08-2020 | 14:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Roni bin Alm Kamzil, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam amar putusan majelis hakim Adiswarna didampingi Egi Novita dan David P Sitorus, perbuatan terdakwa Roni dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Di Persidangan, Aguan Bos Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Akui Tak Punya Izin

19-08-2020 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan, mengaku tidak memiliki izin resmi terkait aktivitas penambangan pasir di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Hal itu Ia sampaikan saat menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Empat Terdakwa Penyelundup 6 Kg Ganja di Batam Terancam 20 Tahun Penjara

18-08-2020 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa pemilik 6 Kg ganja yang tertangkap di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8/2020).

Ke-4 orang tersebut terdiri dari 3 orang laki-laki dan seorang perempuan. Para terdakwa yakni Muhammad Roni, Bima Suhada, Wisnu Satria serta Atikah AR binti Awing.

Saksi Ungkap Modus Iptu Hisuwanto Ady Gelapkan Mobil Pajero dari Dealer Auto 3000 Batam

18-08-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Iptu Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau bersama empat rekannya yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/8/2020).

Menurut saksi Baharudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha dalam persidangan, penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa berawal ketika dirinya dimintai tolong oleh terdakwa Hisuwanto Ady untuk menggunakan namanya dalam proses pembelian satu unit mobil Pajero.

Kabur dari Tanjungpinang, Tersangka Cabul Akhirnya Diringkus Polisi di Riau

18-08-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelarian seorang pria beristri, PA (22) dari Kota Tanjungpinang akhirnya terhenti di Pulau Muda, Teluk Meranti, Provinsi Riau pada Kamis (13/8/2020).

PA tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang. PA pun akhirnya digelandang kembali ke Tanjungpinang untuk mejalani proses hukum atas perbuatannya.

Jika Bos HP Black Market Putra Siregar Dinyatakan Bersalah, Diancam 8 Tahun Penjara

18-08-2020 | 13:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar, dimulai hari ini, Selasa (18/8/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan, dalam sidang kedua ini pihaknya menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti dakwaan.

Dapat Remisi Kemerdekaan, 6 Warga Binaan Lapas dan Rutan Batam Langsung Bebas

18-08-2020 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam bebas setelah menerima remisi umum (RU) hari Kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020) sore kemarin.

Keenam orang masuk kategori penerima RU II karena masa pidana telah selesai setelah dikurangi remisi yang mereka terima. Remisi umum ini diberikan oleh Wali kota Batam Muhammad Rudi,Se, pada hari hal perayaan HUT kemerdekaan RI di Lapas kelas II, Tembesi Batam.