Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Bison Polres Karimun Bekuk Bandar Judi Cap Ji Kie
Oleh : Freddy
Rabu | 17-03-2021 | 19:52 WIB
tsk-judi-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka bandar judi Cap Ji Kie (tengah) digelandang anggota Satreskrim Polres Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun kembali melakukan penggrebekan tempat perjudian cap ji kie dan berhasil mengamankan pelaku inisial TA (45) yang disinyalir sebagai bandar judi di salah satu toko Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01 Kabupaten Karimun, Senin (15/3/2021).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dalam siaran pers yang dikirim Humas Polres Karimun, Rabu (17/3/2021) menyebutkan pengungkapan kasus judi ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Karimun.

Dari penyelidikan tersebut, akhirnya tim Bison Satreskrim Polres Karimun melakukan penggrebekan dan TA yang bertidak sebagai bandar dari judi cap ji kie langsung ditangkap.

"Dari pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.430.000, 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta 1 buah pulpen warna hitam merek Yamano," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Rabu (17/3/2021).

Kapolres mengungkapkan, adapun modus pelaku melakukan perjudian jenis Cap Ji Kie dan bertindak sebagai bandar taruhan tebak 2 angka 12 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp 200.000 setiap tebakan angka.

Ia menjelaskan bahwa pelaku TA ini sudah menjalani kegiatan judi dan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan bandar sendiri selama 2 minggu.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutupnya.

Editor: Yudha