Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor

Hariyanto Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi di Dishub Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 17-03-2021 | 18:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Hari ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Hariyanto sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Hendarsyah Yusuf Permana, di Kantor Kejari Batam, Rabu (17/3/2021).

Hendar menjelaskan, Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam.

Namun, Kejari Batam belum dapat memaparkan secara pasti berapa banyak jumlah barang bukti yang disita oleh penyidik.

Pantauan BATAMTODAY.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, Hariyanto yang mengenakan rompi warna orange khas tahanan kejaksaan langsung digiring meninggalkan kantor Kejari Batam menggunakan satu unit mobil Nopol BP 1131 HO.

Ketika ditanya dimana tersangka akan ditahan, Hendar enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari. Tapi dimana lokasi tepatnya tersangka ditahan, Hendar enggan memberitahukannya.

"Pokonya, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara," kata Hendar.

Disinggung terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, lagi-lagi Hendar mengatakan untuk saat ini hanya Hariyanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini hanya dia (Hariyanto) yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Kalau yang lainnya, kita lihat di fakta persidangan," ujar Hendar.

Yang jelas, ungkap Hendar, dalam penanganan kasus korupsi biasanya ada Juncto 55 KUHP. Namun, penyidik belum bisa mengungkapkan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Bahkan Hendar juga mengaku belum tahu secara pasti siapa pelaku utama dan apa peran tersangka dalam perkara ini.

Masih kata Hendar, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan tersangka, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp Satu miliar lebih.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan orang saksi telah di periksa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Effendi pun telah diperiksa oleh penyidik kejari Batam terkait dugaan kasus tersebut.

Tak hanya Rustam, beberapa pihak lain (Empat perusahaan sebagai pihak ketiga) yang diduga turut terlibat atau mengetahui tindak pidana itupun telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Editor: Yudha