Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 2 Pelaku Penipuan SMS Undian, Sebulan Raup Rp 200 Juta
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-03-2021 | 10:28 WIB
penipuan-sms11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus dua pria inisial U (37) dan HS (29) terkait tindakan penipuan. Keduanya diketahui melancarkan aksinya menggunakan pesan singkat (SMS).

"Mereka melakukan penipuan dan penggelapan melalui via SMS. Modusnya mereka menawarkan adanya undian harapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengirimkan pesan secara acak bahwa penerima pesan memenangkan undian. Para pelaku pun meminta korban yang terpedaya untuk mengklik tautan yang telah dilampirkan.

Pelaku lalu menjelaskan cara calon korban mendapatkan hadiah yang telah dijanjikan. Salah satunya, kata Yusri, dengan mentransfer sejumlah uang.

"Terakhir ini ada mentransfer uang Rp 300 ribu. Setelah itu dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Begitu modusnya," beber Yusri.

Yusri mengatakan para pelaku tidak menyasar golongan tertentu sebagai korban. Pesan modus undian harapan itu dikirim secara acak ke banyak nomor.

"Biasanya orang tidak percaya, saat ini orang tidak percaya lagi, tapi kenyataannya masih ada saja korban yang bisa percaya, kemudian mengikuti apa petunjuk yang dia (tersangka) keluarkan yang terakhir adalah mentransfer," tambahnya.

Kedua pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Polisi masih terus menggali keterangan dari para pelaku tersebut.

Namun, dari dua kali aksinya itu, pelaku mengaku mampu meraup keuntungan sebanyak Rp 200 juta per bulan.

"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu random seperti ini," tutur Yusri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha