Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Mikol Ilegal di 2022

31-05-2022 | 16:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan selama periode 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak beberapa pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC) dan minuman mengandung etil alkohol secara ilegal.

Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Tanjung Uma

31-05-2022 | 16:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam.

Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades Teluk Bakau Bintan Jadi Buronan Polisi

31-05-2022 | 16:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga terlibat dalam kasus mafia tanah, Kepala Desa (Kades) Teluk Bakau, Ramlan dikabarkan melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bintan.

KPK Kenalkan Rompi Biru , Rompi Baru Penangkal Korupsi

31-05-2022 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK mengadakan kegiatan pembekalan antikorupsi kepada PT PLN Persero. KPK pun memberikan rompi berwarna biru yang disebut sebagai penangkal korupsi atau disebut 'anti-rompi oranye'.

Polsek Sagulung Tangkap Curanmor dan Penadah di Simpang Dam

31-05-2022 | 10:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadah hasil curian.

Pelaku curanmor berinisial PM (30) dan penadah RH (25), ditangkap di Ruli Simpang Dam, Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (3/5/2022) lalu.

Polres Karimun Amankan 3 Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi

30-05-2022 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Chat Mesum ke Mahasiswi, Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara

30-05-2022 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Palembang - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghazarma divonis delapan tahun penjara dalam kasus chat mesum terhadap mahasiswanya. Dia juga diberi hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Simpan Ratusan Gram Sabu di Kos-kosan, Zulkifli Dituntut 15 Tahun Penjara

30-05-2022 | 17:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Yanuarty menutut terdakwa Zulkifli alias Peli pemilik narkotika jenis sabu seberat 815 gram dan 396,5 butir ekstasi hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam.