Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Kasus Penjualan Mikol dan Rokok Ilegal Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Pascal Rh
Selasa | 12-07-2022 | 14:40 WIB
sidang_mikor_rokok_batam.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Sela Perkara Mikol dan Rokok Ilegal di PN Batam, Selasa (12/7/2022). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara kepemilikan rokok dan mikol ilegal atas terdakwa Sudy dan Yosep Yulius, yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pasalnya, Nota Keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, Selasa (12/7/2022).

Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sudy dan Yosep Yulius," kata ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi Setyaningsih dan Nora Gaberia saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut majelis hakim, Eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Sebab, materi Eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara dan Pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum juga sudah tepat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat cermat dalam menyusun dan menguraikan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa dalam surat dakwaan," ujarnya.

Atas pertimbangan itulah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa yang di sampaikan melalui penasehat hukumnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan para saksi pada sidang pembuktian yang akan datang," tambahnya.

Usai putusan sela dibacakan, hakim Dwi Nuramanu langsung menutup persidangan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/7/2022) mendatang," timpal hakim Dwi sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Diuraikan Jaksa Zulna Yosepha dalam surat dakwaan, Kasus kepemilikan Mikol dan rokok yang menjerta kedua terdakwa berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri sekira bulan Januari 2022 lalu.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal ketika anggota Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bangunan di Ruli Baloi Kolam, Samping Edukits nomor 52 RT08/RW16, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yang diduga sebagai tempat penyimpanan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai (Mikol dan Rokok).

"Bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan Mikol dan rokok tersebut merupakan tempat tinggal terdakwa Yosep Yulius," terang Zulna.

Selain memeriksa bangunan itu, kata Zulna, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Mobil Suzuki APV warna Silver dengan nomor polisi BP 1396 DQ yang saat itu sedang berada di lokasi.

Saat pemeriksaan itu, anggota Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai dan dokumen resmi lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi berhasil menyita 70 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton Hasil Tembakau jenis Sigaret merek Maxiss," ujarnya.

Menurut pengakuan terdakwa Yosep Yulius, terang Zulna, puluhan karton Mikol dan rokok yang disita dari kediamannya merupakan milik terdakwa Sudy.

Bahkan, lanjutnya, terdakwa Yosep Yulius pun mengaku hanya sebagai pekerja yang menerima upah dari terdakwa Sudy sebesar Rp 8 juta untuk menjual rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut.

"Dalam melaksanakan aktivitas penjualan itu, kedua terdakwa tidak mempunyai perizinan dan legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Jaksa Zulna.

Dari aktivitas menyimpan dan menjual Mikol dan Rokok secara ilegal, sambungnya, potensi kerugian negara yang tidak tertagih atas barang bukti berupa 70 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis serta 34 karton Hasil Tembakau jenis Sigaret merek Maxxsis yang tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya nmencapai Rp 559.340.000.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.

Editor: Surya