Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paska OTT, Kepsek SMK 1 Bintan Malah Pergi Keluar Kota

27-04-2017 | 15:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Paska operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli uang perpisahan di SMK 1 Bintan, Kepala Sekolah malah pergi keluar kota.

Ini Tanggapan Kadisdik Kepri Soal OTT Pungli di SMK 1 Bintan

27-04-2017 | 13:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bintan terhadap oknum guru di SMK 1 Bintan dengan modus uang perpisahan ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir.

Polisi Masih Dalami Aliran Dana Pungli ASDP Punggur

27-04-2017 | 13:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih menggali keterlibatan oknum berwenang lainnya di PT ASDP Telagapunggur Batam soal pungli yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu.

Basri Aniaya Taryono Saat Bersihkan Mushola di Ekang Anculai

27-04-2017 | 11:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Taryono (60) warga Sukoharjo, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluksebong, Bintan menjadi korban penganiayaan saat sedang membersihkan Mushola Baitul Rahman, hingga tidak sadarkan diri, Rabu (26/4/2017).

Kejati Nyatakan Berkas Kasus Pungli Tersangka Slamet P-21, Asep P-19

27-04-2017 | 11:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memastikan berkas perkara pungutan liar (pungli) penyewaan lapak serta kios di pasar Bintan Center (Bincen) Tanjungpinang dengan tersangka Slamet sudah lengkap (P-21).

Uang Perpisahan, Modus Pungli yang Dilakukan Oknum Guru SMKN 1 Bintan Timur

27-04-2017 | 10:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum guru SMKN 1 Bintan Timur, yang berhasil diungkap Polres Bintan dalam operasi tangkap tangan (OTT), ternyata menggunakan modus lama, yakni kegiatan perpisahan sekolah.

Nahkoda Kapal MV SSC Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang

27-04-2017 | 09:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tan Poh Hui Ricky (44), nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueres (SSC) berbendera Malaysia (Sebelumnya ditulis Singapura) dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah melanggar UU Pelayaran dan Keimigrasian.

Batam Masih Jadi Primadona Transit Narkoba

27-04-2017 | 08:50 WIB

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, membuahkan hasil. Meskipun, arus narkoba itu terus masuk ke Batam.