Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jualan Sabu di Depan Kantor Polisi, Tukang Becak Ini Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Gokli
Rabu | 12-07-2017 | 12:05 WIB
sabu-012.gif Honda-Batam
Terdakwa Syarif Wahid usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syarif Wahid, terdakwa penjual sabu dan ganja di Kecamatan Belakangpadang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa dengan pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotikan, Selasa (11/7/2017) sore.

Dalam persidangan, terdakwa yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini sehari-harinya mangkal di depan Kator Polsek Belakangpadang. Profesi sebagai tukang ojek itu ternyata hanya modus untuk melanjarkan pekerjaan utama menjual sabu dan ganja kepada masyarakat.

Entah Polisi baru mengetahui perbuatan terdakwa, namun yang pasti aktivitas penjualan sabu dan ganja itu sudah dijalani terdakwa setahun lebih.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Rumondang terdakwa berhasil ditangkap Polisi sekitar bulan Maret 2017. Ia ditangkap saat melakukan transaksi dengan seorang bernama Bacin (DPO).

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,04 gram dan ganja 2,74 gram.

"Terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," kata Romondang.

Terhadap surat dakwaan itu, Syarif Wahid tidak membantah atau menolak. Ia mengakui sudah setahun lebih menjual sabu dan ganja di wilayah kecamatan Belakangpadang.

"Iya benar yang mulia," kata terdakwa saat ditanya Ketua majelis hakim, Zulkifli usai pembacaan surat dakwaan.

Editor: Yudha