Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Destri, Terdakwa Pemilik 1,42 Gram Sabu Hanya Dihukum Minimal
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 12-07-2017 | 18:03 WIB
tahanan-destri11.gif Honda-Batam
Destri Kurniati, tahanan Rutan Tanjungpinang saat menjalani persidangan di Pengadilan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Destri Kurniati (29), terdakwa pemilik narkoba jenis sabu 1,42 gram, menangis terisak-isak saat divonis 4 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Awani Setiyowati SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/7/2017).

Pantauan di dalam persidangan, terdakwa terlihat menangis pada saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan petikan putusan. Isakan tangisannya itu semakin terdengar ketika Majelis Hakim membacakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Muka terdakwa terlihat pucat dan matanya terlihat merah dan terdakwa mulai terlihat menangis terisak-isak dengan menghapus air mata yang mengalir di pipinya dengan tangannya.

Dalam amar putusannya, Afrizal menyatakan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca: Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Tanjungpinang Melahirkan Bayi Perempuan

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Afrizal

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Anur SH menyatakan menerima hukuman minimal itu dan tidak akan mengajukan banding.

Sebelumnya diketahui, terdakwa memesan sabu kepada Lin (DPO) seharga Rp500 ribu dengan cara menghubungi dengan menelepon dan janjian di Tempat Pemakaman Umum KM 10 Tanjungpinang, Senin (12/12/2016) pukul 22:00 Wib lalu.

Setelah itu, terdakwa pun langsung pulang ke rumahnya yang berada di Sungai Timun RT 02/ RW 04 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,Kota Tanjungpinang dan terdakwa langsung menyimpan 1 paket di belakang TV. Sedangkan yang 1 paket lagi sebagian terdakwa berikan kepada temannya.

Selanjutnya, keesokan harinya datang beberapa orang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang ke rumah terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dikenakan terdakwa, Selasa (13/12/2017) pukul 01.30 Wib.

Editor: Udin