Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Tanjungpinang Melahirkan Bayi Perempuan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 06-07-2017 | 13:14 WIB
tahanan-destri1.gif Honda-Batam
Destri Kurniati, tahanan Rutan Tanjungpinang saat menjalani persidangan di Pengadilan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Destri Kurniati (29), penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, melahirkan bayi perempuan di RSUD Kota Tanjungpinang, Minggu (2/7/2017) lalu.

Proses persalinan wanita yang terjerat kasus sabu-sabu seberat 1,42 gram ini tidak bisa normal dan dilakukan operasi secara caesar. Ibu dan bayi dalam kondisi sehat.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Ronny Widyatmoko, mengatakan, sejak ditahan, Destri memang sudah hamil besar. Ketika mengalami kontraksi, petugas langsung merujuk ke rumah sakit terdekat.

"Sesampai di rumah sakit, tahanan itu tak dapat melahirkan secara normal, maka dilakukan operasi caesar," ucapnya, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, terkait dengan kondisinya saat ini maka, sesuai ketentuan yang berlaku (SOP), setiap tahanan yang melahirkan di Rutan hanya diperbolehkan dan mengizinkan membawa bayi di dalam Rutan untuk menyusui selama 2 tahun.

"Sesuai SOP selama menyusui bayinya selama dua tahun saja bisa tinggal bersama ibunya disini," katanya.

Di tempat berbeda, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius, membenarkan dan telah mengeluarkan surat pembantaran kepada terdakwa yang masih menjalani persidangan kasus narkoba itu.

"Pembantaran ini artinya penahanan terdakwa tidal dihitung selama menjalani perobatan di rumah sakit, dan setelah pulih maka akan dibuat kembali surat penahanannya," ungkapnya.

Santonius juga menjelaskan, terdakwa Destri saat ini tinggal menunggu vonis dari majelis hakim PN Tanjungpinang, dimana sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa ini tinggal menunggu vonis dari hakim yang menyidangkan," pungkasnya.

Editor: Yudha