Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan BB Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 12-07-2017 | 13:26 WIB
pemusnahan-bb-narkoba1.gif Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan barang bukti narkoba, handphone dan obat-obatan tanpa izin edar bernilai miliaran rupiah, Rabu (12/7/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Adiyaksa ke-71 tahun.

Adapu barang bukti yang dimusnahkan yakni daun ganja kering seberat 1.193,5 gram dari 31 perkara, 248,5 butir pil ekstasi dari 14 perkara. Sementara sabu-sabu sebanyak 3.349,087 gram dari 328 perkara dan 205 unit telepon seluler. Kemudian makanan dan obat tanpa izin edar sebanyak 1.674 kemasan dari 4 perkara.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht dari bulan Agustus 2016 hingga Juli 2017," ungkap Adi Wibowo.

Barang bukti narkoba berupa sabu, happy five serta pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diloeburkan ke dalam air mendidih, sementara daun ganja kering dibakar dalam tong. Sedangkan hanphone, makanan dan obat tanpa izin edar dihancurkan menggunakan alat berat.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini apabila diuangkan mencapai Rp 5 miliar," ujarnya.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Perwakilan Dinas Kesehatan, BPOM serta Pemko Batam.

Editor: Yudha