Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Beli Lahan Hutan Milik Negara, PT Karya Putra Lingga Dilaporkan ke DPRD
Oleh : Ardi/Juhari/Dodo
Senin | 28-11-2011 | 14:18 WIB
hutan_resang.jpg Honda-Batam

Aksi jual beli lahan hutan negara kembali marak di desa Marok Kecil kecamatan Singkep.

LINGGA, batamtoday - Resah dan khawatir, akhirnya masyarakat Dusun I Resang Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga melaporkan PT Karya Putera Lingga kepada DPRD Lingga terkait adanya jual beli lahan milik negara kepada salah satu perusahaan pertambangan yang akan beroperasi di desa tersebut.

Laporan masyarakat tersebut disampaikan ke DPRD melalui Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan saat pelaksanaan reses ke 3 masa sidang IV tahun 2011 ke daerah pemilihan (Dapil) II di Dusun I Resang Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga pada Sabtu (26/11/2011) lalu.

Laporan ini disampaikan karena perangkat desa tidak mampu lagi mengatasi aksi jual beli lahan yang dilakukan oleh warga atas dukungan mafia lahan. Masyarakat diupah untuk melakukan tebas tebang dengan modus diberi pinjaman uang dan ironisnya warga menandatangani lembaran kertas kosong atas pinjaman yang diberikan hanya nominalnya saja tertera yang per hektar dibayar seharga Rp3 juta.

Menurut keterangan dari beberapa masyarakat setempat, perusahaan sudah mengantongi ratusan lembar surat keterangan tanah berupa Alas Hak terbitan tahun 1996 lalu yang dikeluarkan penjabat kades terdahulu dan oknum perusahaan memperolehnya dari hasil jual beli masyarakat .

Namun setelah Reses Komisi I DPRD Lingga, masyarakat membuka tabir kebenaran bahwa sebagian lahan yang diperjualbelikan bukanlah lahan kavling, melainkan hutan negara dan masyarakat bukan menerima pembayaran hasil rintisan atau upah tebas saja melainkan telah terjadi transaksi jual beli lahan milik negara

"Hal itu dibuktikan oleh salah sorang warga setempat yang membawa blangko kosong, surat keterangan ganti rugi atas sebidang tanah dan surat pernyataan yang menyatakan menguasai, memiliki dan mengelola lahan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan sebagai bukti kami telah menjual sebidang tanah kepada mereka," ungkap warga kepada anggota Komisi I yang diwakili Jimmi AT dan M.Noer.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD setempat, Musfar menyatakan agar permasalahan ini ditanggapi secepatnya jika tidak terjadi pertikaian antara masyarakat yang berebut ingin menguasai lahan dan sampai dipolisikan.

Sementara itu menanggapi hal tersebut Jimmi AT dan M. Noer menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan koordinasi dengan instansi terkait.