Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Restorative Justice

Pelaku Curanmor di Batam Dihukum Bersihkan Tempat Ibadah Selama Sebulan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-01-2025 | 20:04 WIB
RJ-Pelaku-Curanmor.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi Saat Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Andreas Marbun di Kantor Kejari Batam, Kamis (23/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Andreas Marbun, tersangka pencurian motor akhirnya bisa bernapas lega setelah diberikan sanksi sosial membersihkan salah satu tempat ibadah di Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan sanksi sosial yang didapatkan tersangka Marbun lantaran perkara yang menjerat dirinya dihentikan proses penuntutnya melalui program Restorative Justice.

"Penghentian penuntutan terhadap kasus pencurian ini, berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana, antara tersangka dan korban telah berdamai," kata Kasna.

Kajari menyebutkan penghentian penuntutan atas perkara tersebut ditandai dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Andreas Marbun.

Walaupun telah dihentikan penuntutannya, lanjut Kasna, tersangka Marbun tetap dijatuhi sanksi sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Sanksi sosial yang nanti dijalankan tersangka merupakan bagian dari kesepakatan, Andreas Marbun akan menjalani pekerjaan sosial berupa pembersihan gereja HKI Bengkong selama satu bulan.

"Sanksi yang kita berikan adalah sanksi sosial. Sebagai ungkapan penyesalannya, tersangka Marbun dengan sukarela membersihkan salah satu tempat ibadah (Gereja) di Wilayah Bengkong. Sanksi itu akan dijalankan selama satu bulan," ujar Kasna.

Kasna menuturkan, Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah ada kesepakatan berdamai.

“Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana pencurian sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya,” tambah Kasna.

Kasna menambahkan, restorasi justice bisa diterapkan kepada semua tersangka tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan terdakwa juga belum pernah di hukum.

Menurut dia, tersangka Marbun bisa mendapat pengampunan hukum melalui RJ, setelah syarat-syarat permohonannya terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saya tegaskan, RJ hanya bisa didapat sekali seumur hidup. Jadi seandainya jika yang bersangkutan kembali melakukan kasus yang sama atau tindak pidana lain, maka tak ada lagi RJ. Kasus yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pencurian ini berawal pada Agustus 2024, ketika tersangka Andreas Marbun menemukan kunci motor Yamaha di parkiran Kawasan Industri Wiraraja, Batam.

Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Mikhael Siboro. Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta.

Editor: Yudha