Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Tak Hasilkan Keputusan Bulat

Dewan Pengupahan Provinsi Beri 7 Rekomendasi ke Gubernur
Oleh : Charles/Dodo
Minggu | 27-11-2011 | 19:21 WIB
Rapat_DewanPengupahaan_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri di Rupatama Kantor Gubernur Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau akhirnya tidak menghasilkan keputusan bulat mengenai UMK Batam 2012. Hal ini terjadi karena perwakilan Apindo dan serikat buruh tetap pada pendirian masing-masing dalam rapat yang digelar Minggu (27/11/2011).

Rapat tersebut akhirnya menghasilkan tujuh item rekomendasi untuk menghasilkan angka pasti UMK Batam 2012. Berikut ketujuh item rekomendasi itu selengkapnya,

1. Survey KHL sebaiknya berdasarkan Permenakertrans RI Nomor: PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yaitu dengan menggunakan regresi linear dan bukan berdasarkan angka rata-rata KHL.

2. Pencapaian KHL untuk tahun selanjutnya perlu intervensi pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga komponen KHL sehingga tidak menimbulkan kenaikan KHL yang tinggi, dengan melaksanakan monitoring harga, operasi pasar dan kepada Perum Bulog agar menyalurkan Raskin tepat waktu dan tepat sasaran. 

3. Dalam menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Kepulauan Riau, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebaiknya mencantumkan indikator-indikator penentu UMK yaitu angka KHL, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kemampuan usaha marjinal sesuai dengan Permenakertrans RI Nomor:PER- 17/MEN/VIII/2005.

4. Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk menetapkan UMK Kota Batam tahun 2012 dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Memperhatikan usulan Surat Walikota Batam Nomor : 805/561/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal UMK Kota Batam tahun 2012 sebesar Rp.1.302.992,- (satu juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah), sama dengan KHL yang telah ditandatangani bersama para pihak.

b. Memperhatikan usulan Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp. 1.760.400,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

c. Memperhatikan usulan Apindo sebesar Rp.1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

5. Berdasarkan Surat Walikota Batam Nomor : 805/561/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal UMK Kota Batam tahun 2012 maka Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sepakat menyerahkan keputusan penetapan UMK Kota Batam kepada Gubernur Kepulauan Riau dan apapun keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menerimanya. 

6. Dewan Pengupahan Kota Batam segera merumuskan Upah Minimun Sektoral (UMS) Kota Batam atau penggolongan upah berdasarkan kelompok usaha dan diberlakukan pada tahun 2013. 

7.Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan beberapa saran terkait penetapan UMK Kota Batam tersebut sebagai berikut:

a. Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar menghapus pajak-pajak daerah yang bisa menaikkan kebutuhan hidup pekerja. Seperti pajak terhadap kos-kosan, pajak terhadap warung-warung makanan kecil dan pajak terhadap usaha catering. Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menilai pajak-pajak ini akan dibebankan kepada konsumen sehingga bisa menyebabkan kebutuhan hidup pekerja akan meningkat.

b. Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau agar menghentikan pembahasan Ranperda Retribusi Alat-alat Pemadam Kebakaran dan Ranperda Retribusi terhadap Kendaraan Bermotor. Sebab kedua ranperda ini akan memberikan beban tambahan terhadap pekerja dan juga pengusaha.    

Usai menyepakati rekomendasi dan keputusan rapat, selanjutnya masing-masing perwakilan yang hadir menandatangani keputusan kesepakatan dan rapatpun berakhir.