Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Selesaikan RTRW

Kemendagri Minta Sani dan Nur ke Menado
Oleh : Surya
Minggu | 27-11-2011 | 15:07 WIB

BANDUNG, batamtoday- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya. Karena itu, Kemendagri akan memanggil Gubernur Kepri Muhammad Sani dan Ketua DPRD Nur Syafriadi untuk menghadiri Rakernas Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah pada Rabu (30/11) mendatang di Manado, Sulawesi Utara.

"Kita akan panggil gubernur dan DPRD-nya untuk menghadiri Rakernas mengenai penataan ruang di Menado yang akan dibuka Menteri Perekonomian atau Menteri Dalam Negeri. Kita berharap agar provinsi, kabupaten, kota yang terlambat untuk menyelesaikan Perda-nya, supaya segera mungkin dilakukan," kata Sofjan Bakar, Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri di Bandung kemarin.

Sofjan mengungkapkan, baru ada 9 provinsi yang menyelesaikan Perda RTRW-nya, sedangkan 24 provinsi belum menyelesaikan karena mengalami kendala di lapangan, termasuk Provinsi Kepri. Ke-9 provinsi yang sudah menyelesaikan RTRW adalah Provinsi Sulewesi Selatan, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jaewa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan Banten.

Sedangkan untuk DKI Jakarta dan Gorontalo sudah menyelesaikan RTRW, namun Mendagri Gamawan Fauzi belum mengesahkan Perda-nya. Sementara untuk kabupaten/kota yang menyelesaikan Perda adalah 13 kota dan 49 kabupaten dari 497 kabupaten/kota se-Indonesia. "Susahnya kita tidak bisa memberikan sanksi, makanya kita minta daerah agar mempercepat dan membuat RTRW-nya agar rancangan Perdanya bisa segera disahkan," katanya.

Menurut Sofjan, sebagain besar kabupaten/kota yang belum menyelesaikan RTRW-nya karena terhambat masalah kehutanan seperti masalah ijin konsensi, perubahan peruntukan lahan hutan lindung untuk peruntukan lain. Akibatnya, diturunkan tim independen untuk mengkaji perubahan peruntukan tersebut yang harus membutuhkan persetujuan Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan.

"Kendalanya selama ini adalah adanya alih fungsi lahan atau hutan, yang harus mendapat persetujuan dari DPR dan Menteri Kehutanan. Ini yang membuat prosesnya menjadi lama karena harus diturunkan tim independen untuk mengkajinya. Ini yang akan kita coba carikan solusinya agar dipercepat," katanya.

Sofjan menambahkan, jika RTRW-nya selesai dibahas, maka harus dikonsultasikan terlebih dari ke masing-masing DPRD-nya, sebelum dibuatkan rancangan Perda-nya. Setelah itu Perda RTRW diusulkan ke Mendagri untuk disahkan. RTRW ini, lanjutnya, sangat penting untuk master plan perencanaan pembangunan di daerah, sehingga kepala daerah tidak bisa lagi seenaknya memberikan ijin konsensi lahan atau HPH kepada perusahaan karena wilayahnya telah ditentukan.