Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Rusuh Demo UMK

Ashari dan Aman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 26-11-2011 | 11:41 WIB
AKBP-Yohannes-Widodo.jpg Honda-Batam

AKBP Yohanes Widodo, Pjs Kapolresta Barelang. 

BATAM, batamtoday - Ashari dan Aman, demonstran yang melakukan pengrusakan dan pelemparan batu dalam unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Batam sama dengan KHL ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Demikian dikatakan Pjs Kapolresta Barelang, AKBP Yohanes Widodo kepada batamtoday, Sabtu (26/11/2011) di Mapolresta Barelang.

"Kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pengrusakan dalam unjuk rasa kemarin, hingga kini terus kita dalami penyidikannya," kata Yohanes.

Yohanes menambahkan, tersangka Aman terbukti telah melakukan pengrusakan dengan melempari Polsek Sagulung dalam unjuk rasa kemarin. Sedangkan tersangka Ashari terlibat dalam pengrusakan terhadap kantor Pemko Batam.

Untuk 25 demonstran lain tidak terbukti bersalah, masih terus menjalani pemeriksaan dan jika tidak bersalah sore nanti sudah bisa dipulangkan.

"Jika tidak terbukti bersalah mereka akan dilepaskan nanti sore," lanjutnya.

Pantauan batamtoday di Polresta Barelang tampak keluarga para demonstran yang kini diamankan datang untuk mengetahui perkembangan hasil pemeriksaan