Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan UMK Batam Rp1,3 Juta ke Gubernur Kepri

Dahlan Tak Akomodir Tuntutan Buruh
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 25-11-2011 | 17:36 WIB

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan akhirnya tidak bersedia mengakomodir tuntutan serikat pekerja dengan merekomendasikan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 dari Pemko Batam sebesar Rp1.302.992.

 

"Tadi pagi saya sudah tandatangani tiga angka UMK yang direkomendasikan ke Gubernur," ujarnya saat temu pers di Lantai V Kantor Wali Kota Batam, Jumat (25/11/2011).

Ketiga angka UMK yang dicantumkan dalam surat tersebut antara lain Rp1.260.000 dari Apindo yang mewakili pengusaha, Rp1.760.400 dari tuntutan serikat pekerja dan Rp1.302.992 dari Pemko Batam.

Seperti mencari aman, Wali Kota memunculkan angka sendiri di luar dari angka yang diajukan oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja.

Dengan kata lain, Ahmad Dahlan tidak mengakomodir tuntutan demo ribuan massa buruh sepanjang dua hari terakhir yang meminta angka UMK Batam 2012 sebesar Rp1,7 juta maupun keinginan Apindo di angka Rp1,2 juta.

Dahlan beralasan, angka itu merupakan angka yang dihasilkan dari Tim UMK bentukan Pemko Batam yang terdiri unsur-unsur dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor Kesbangpolimas.

Tim ini dibentuk paska kebuntuan perundingan tripartit pada pekan lalu.

Angka ini, katanya, didasari atas kesepakatan tahun lalu antara Apindo dan serikat pekerja yang antara lain berisi akan mengupayakan angka UMK Batam 2012 sama dengan biaya kebutuhan hidup layak (KHL).

Sedangkan jumlah KHL yang terakhir disurvei dan sudah ditandatangani oleh Apindo dan serikat pekerja pada Oktober 2011 lalu adalah sebesar Rp1.302.992.

Ketiga usulan angka UMK Batam 2012 itu, menurut Dahlan, sudah dikirim ke Gubernur Kepri Muhammad Sani, pagi hari tadi.