Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hina Kerajaan Thailand di Facebook, Pria Ini Dipenjara 35 Tahun
Oleh : Redaksi
Minggu | 11-06-2017 | 12:30 WIB
keluarga_kerajaan_thailand.jpg Honda-Batam
Keluarga kerajaan Thailand. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Manila - Wichai, 34 tahun, asal Thailand, harus menjalani hukuman 35 tahun karena unggahannya di Facebook dianggap menghina keluarga Kerajaan Thailand. Seorang watchdog mengatakan, salah satu hukuman paling keras yang bisa dijatuhkan kepada seseorang adalah saat ia melakukan kejahatan dengan cara menghina sistem monarki kerajaan di Thailand melalui kritikan.

Wichai memiliki nama belakang yang sengaja dirahasiakan untuk melindungi kerabatnya dari pengucilan. Oleh pengadilan militer Bangkok, ia dihukum atas dasar sepuluh tuduhan, yakni mengunggah foto dan video keluarga kerajaan melalui akun Facebook dengan nama berbeda-beda. Ia kemudian dianggap telah menggunakan akun tersebut untuk memfitnah.

"Sebenarnya, atas postingannya di Facebook itu, secara keseluruhan dia dituntut 70 tahun, tapi pengadilan Thailand mengurangi setengahnya karena dia mengaku," tutur Yingcheep Atchanont dari iLaw, seperti dikutip dari laman berita The Guardian.

Perkara yang menyeret kerajaan ini diliputi kerahasiaan, dengan media dipaksa untuk menyensor sendiri secara detail berita yang dibuat agar tidak melanggar hukum yang ditafsirkan secara luas. Wartawan pun dilarang memasuki pengadilan militer tempat vonis untuk Wichai dibacakan.

Sebelumnya, pengadilan pidana menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara kepada orang yang mengunggah sebuah clip audio dari sebuah radio politik bawah tanah yang dianggap menghina Kerajaan Thailand.

Penggunaan Undang-undang yang kejam itu melonjak di bawah junta royalis yang meraih kekuasaan pada 2014. saat itu, lebih dari 100 orang dikenakan tuntutan dana yang besar. Penuntutan hukuman itu berlanjut di bawah Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, yang mendapatkan tahtanya pada akhir 2016, sejak kematian ayahnya.

Pengamat mengamati dengan seksama bagaimana raja baru ini menggunakan Undang-Undang kontroversial tersebut, yang pada dasarnya menghalangi orang untuk melakukan pengawasan monarki Thailand yang suram dan terkesan berkuasa.

Menurut ILaw, Wichai awalnya menolak tuduhan postingan Facebook tersebut, namun kemudian ia mengaku setelah menunggu di dalam penjara satu tahun lebih, agar proses pengadilan terhadapnya segera dimulai. Tersangka yang dianggap melecehkan Kerajaan Thailand jarang dibebaskan atau diberi jaminan.

Padahal Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memperingatkan bahwa penggunaan hukum Thailand secara luas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sumber: Tempo
Editor: Dardani