Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2017, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 5 Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 09-06-2017 | 18:14 WIB
WN-Singapura-bawa-sabu1.gif Honda-Batam
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Zais menunjukkan barang bukti 93,95 gram sabu-sabu, didampingi KBO Narkoba Polres Tanjungpinang, Sugiono (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama Januari hingga Mei 2017, Satuan reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil mengungkap lima orang tersangka pengedar narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja 396,71 gram, pil ekstasi 21 butir dan sabu sebanyak 115,18 gram.

Kelima tersangka, masing-masing berinisial WK (37), MI (53), FF (37), FA (40) dan MN (41) seorang warga negara Malaysia, yang diamankan di tempat yang berbeda di Tanjungpinang.

Adapun tempat penangkapan kelima tersangka ini yaitu MI ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak enam paket di Jalan Raya Dompak Tanjungpinang, Rabu (19/4/2017).

WK ditangkap beserta barang bukti sebanyak 21 butir pil ekstasi di Jalan Pramuka Tanjungpinang pada Rabu (19/5/2017) lalu. FF ditangkap polisi dengan barang bukti berupa enam paket sabu di dalam Wisma Cahaya Kamar 109, Jalan Dr Soetomo Tanjungpinang, pada Jumat (5/5/2017).

Sedangkan MN, ditangkap bersama barang bukti jenis sabu seberat 93,95 gram di Wisma Pesona, Jalan DI Panjaitan, Rabu (24/5/2017). Selain itu, FA ditangkap dan dari tangannya diamankan barang bukti dua paket sabu dan lima paket daun ganja kering di Jalan Hutan Lindung Tanjungpinang, pada Senin (15/5/2017) lalu.

Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Zais, mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui bahW?a ada seorang pelaku yang mengedarkan narkoba di sekitarnya.

"Kita selama tahun 2017 berhasil mengamankan lima tersangka dan seluruh pelaku ini adalah pengedar narkoba di sini," ujar Zais.

Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya. Jais menuturkan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran barang haram tersebut di Kota Tanjungpinang. Untuk proses kelima tersangka, kata Jais, sekarang ini masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas perkaranya.

"Kita masih melengkapi berkas-berkas tahap duanya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata Zais.

Atas perbuatannya, kelima pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda yaitu pasal 114, dan pasal 111 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya, mendekam di balik jeruji besi," katanya.

Lebih jauh Zais mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat agar segera melaporkan ke Polisi. Menurut dia, untuk memberantas narkoba ini perlu kerja sama dengan semua lini, termasuk dengan masyarakat.

"Saya berharap kepada masyarakat ?dapat membantu untuk pemberantasan peredaran narkoba di Tanjungpinang ini," pungkasnya.

Editor: Udin