Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Bantah Intervensi Kejari Tanjungpinang Terkait SP3 Kasus Korupsi BUMD
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-06-2017 | 10:53 WIB
kejati-kepri1.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membantah melakuan intervensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait penghentiaan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMD Tanjungpiang.

"Tak pernah ada printah SP3 dari Kajati, tetapi penghentian itu mutlak kewenangan Kajari," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas, menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (8/6/2017).

Ia juga menjelaskan, selain merupakan kewenangan Kejari Tanjungpinang, penghentian dugaan korupsi dana APBD ke BUMD Tanjungianag itu, merupakan program Kejaksaan Agung, untuk mensukseskan program zero tunggakan kasus selama Januari 2017.

Sekitar bulan April sampai Mei 2017 lalu ?dalam rangka program zero tunggakan, semua Kejaksaan Negeri yang masih punya tunggakan perkara tahun 2015-2016 mesti dituntaskan sampai Mei 2017 ini.

Nah, atas dasar itu, Kejati Kepri meminta Kejari untuk segera mengekspos dan menggelar perkara kasus yang proses penangananya mandek. Ekspos dilaksanakan di Kejati Kepri, untuk mencari akar permasalahanya.

Ekspos bertujuan, untuk mengetahui apa kendala yang dihadapai dan progressnya sepeti apa. Hasil ekspos ini, selanjutnya masing-masing Kejari diminta untuk menentukan sikap.

"Jadi, tolong jangan dibenturkan antara Kejari dan Kejati dalam permasalahan penghentian kasus korupsi BUMD ini," pintanya.

Feritas juga meminta, agar wartawan menanyakan langsung alasan penghentian kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ia mengatakan, jika Kejari Tanjungpinang menyatakan SP3 itu atas perintah Kejati, sesuaru yang keliru.

"Karena, bagai mana caranya, kewenangan yang bersangkutan sebagai Kajari, diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi," kata dia.

Kejati, tambah mantan Kajari Kolaka ini, terus mendorong Kejaksaan untuk proaktif mencari solusi sesegera mungkin, untuk menuntaskan kasus korupsi yang menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri.

"Toh, jika harus dihentikan juga dapat dibuka kembali, bila mana ditemukan lagi fakta dan bukti dukungan baru dengan surat perintah penyidikan baru, dan prosesnya bisa dilanjutkan," jelasnya.

?Namun demikian, program Zero tunggakan yang berujung pada penghentian penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang yang telah ditangani Kajari Tanjungpinang selama satu tahun lebih, merupakan program Kejaksaan Agung yang harus disukseskan.

"Tak boleh lagi ada perkara yang menggantung, atau mangkrak bertahun-tahun. Dan mesti segera dituntaskan," katanya.

Editor: Gokli