Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Dapat Dilelang

Sekitar 5.000 Unit Hape Android Jadi Rongsokan di Gudang BC Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 08-06-2017 | 13:38 WIB
tangkapan-hape-ilegal1.gif Honda-Batam
Dirjen BC Kepri tangkap ribuan hape ilegal beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY. COM, Batam - Sekitar 5 ribu unit smartphone hasil penegahan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, nyaris menjadi barang rongsokan. Pasalnya, kebijakan dilakukan pelelangan untuk ponsel belum dikeluarkan pusat.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kominfo, handphone tidak boleh dilelang. Begitu juga jika dihibahkan akan repot dan peruntukannya untuk apa.

"Ribuan unit hape jenis android sekarang ini memenuhi gudang penyimpanan kita. Semua itu hasil tangkapan dari upaya penyelundupan. Jika tidak dipergunkaan, takutnya nanti malah rusak. Sayangnya, sejauh ini hp tidak boleh dilelang, dan dihibahkan peruntukannya seperti apa," ungkap Nugroho, Kamis (8/6/2017).

Dilanjutkan, persoalan ini, sudah disampaikan pihaknya ke pusat. Sehingga juga ada beberapa wacana yang disampaikan. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pusat.

"Kalau tidak ada tanggapan dari pusat seperti apa harusnya, tentu kita juga tidak berani melakukan hal lain. Kemungkinan akan dimusnahkan atau menjadi barang rongsokan," lanjutnya.

Editor: Yudha