Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DP Bintan Cek Solar di APMS Unit Tanjunguban dan Kawal
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 07-06-2017 | 16:50 WIB
Nelayan-angkut-solar-di-kijang.gif Honda-Batam
Ilustrasi nelayan sedang mengangkut solar untuk di kapal. Foto diambil di Pelanar Kampung Kolam Kijang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beberapa waktu lalu Polsek Gunung Kijang mengamankan dua nelayan Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, karena kedapan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, menggunakan jerigen, di SPBU KM 16 Gesek, Kecamatan Toapaya.

Alasan dua nelayan tersebut lantaran tidak bisa membeli solar di agen khusus solar yakni Agen Pemegang Minyak Solar (APMS) yang berada di APMS unit Tanjunguban dan APMS unit Kawal.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Bintan turun mengecek keberadaan BBM solar khusus nelayan di APMS unit Tanjunguban dan APMS unit Kawal, Rabu (7/6/2017), guna mengetahui stok solar secara pasti di dua APMS resmi itu.

"Ini merupakan pengecekan tindak lanjut atas masalah yang dialami nelayan Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong pada Senin (4/6/2017) kemarin. Dua nelayan diamankan personil Polsek Gunung Kijang setelah kedapatan membeli solar di SPBU Batu 16 Gesek," beber Dinas Perikanan Bintan, Fachrim saat dikonfimasi melalui telpon, Rabu (7/6/2017).

Dalam pengecakan tersebut, kata Fachrim, dirinya ingin mengatuhi sebab dari nelayan harus membeli solar di SPBU. Dari hasil cek lapangan di dua APMS itu, Fachrim mendapatkan gambaran jelas. Stok solar di APMS selama ini cukup bahkan melimpah.

"Di APMS Tanjunguban, suplai solar dari Pertamina dalam sebulan berjumlah 3.000 ton. Yang terpakai paling maksimal 2000-an ton per bulan. Di APMS Kawal, stok solar yang disuplai Pertamina 1.800 ton. Sedangkan yang terpakai sekitar 1.200 ton sebulan," papar Fachrim.

Artinya, terdapat banyak sisa stok yang bisa digunakan para nelayan untuk melaut. Sehingga problem BBM nelayan, sebetulnya tak perlu ada lagi.

"Cuma kan ternyata masalahnya bukan pada ketersediaan solar, tapi lebih pada prosedur pembelian BBM khusus mereka. APMS sendiri sejauh ini tak ada masalah, mereka hanya penyedia yang ditunjuk pemerintah," ujar Fachrim.

Jadi, masalah BBM khusus nelayan dan prosedur mendapatkannya sudah cukup lama, pasca Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan aturan baru.

Dalam kasus nelayan yang diamankan di SPBU oleh polisi, mereka selama ini tidak memiliki surat  rekomendasi.

"Sehingga terpaksa memenuhu kebutuhan BBM di luar APMS dalam hal ini SPBU. Dalam ketentuan perdagangan, SPBU tidak bisa melayani pembelian bahan bakar khusus nelayan. SPBU ada untuk melayani kebutuhan bahan bakar kendaraan umum," tutur Fachrim.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/Permen-KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap, dijelaskan bahwa nelayan harus memiliki surat rekomendasi pembelian BBM yang diterbitkan instansi yang ditunjuk, agar bisa menikmati harga subsidi.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, nelayan atau pemilik kapal wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, surat laik operasi (SLO), persetujuan berlayar, estimasi produk per trip, dan sejumlah poin lain. Hal hal ini dinilai memberatkan sehingga membatasi ruang gerak nelayan terutama skala kecil.

Mengantisipasi itu, Dinas Perikanan pasca Idul Fitri nanti akan membuka gerai pelayanan khusus guna membantu nelayan bisa mendapatkan rekomendasi mudah pembelian BBM.

Editor: Udin