Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berperan dalam Pengusiran Investor asal Kera Selatan

Andi Cori Juga Jalankan Bisnis Tambang Bauksit Ilegal
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 04-11-2011 | 10:05 WIB
Lokasi_Lahaan_pertambangan_Illegal_yang_diduga_dilakukan_Presidium_Forkot_Andi_Cori_di_Blok_1_dan_II_Bukit_65_Kampung__Wacopek_Bintan_Timur.JPG Honda-Batam

Lokasi Lahaan pertambangan Illegal yang diduga dilakukan Presidium Forkot Andi Cori di Blok 1 dan II Bukit 65 Kampung  Wacopek Bintan Timur

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terhadap Andi Cori Fatahillah, anggota Presidium LSM Forkot didasarkan pada keterlibatan dirinya dalam melakukan aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Aris Ariyanto yang dikonfirmasi batamtoday terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaan Andi Cori di Polda Kepri, mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau pemeriksaan yang kemarin-kan masalah lahan, kalau mengenai pemeriksaan di Polda, saya tidak tahu, karena tidak ada tembusan dan koordinasi dengan kami di Polres Bintan," kata Aris, Jumat (4/11/2011).

Pemeriksaan sebelumnya terhadap Andi Cori, tambah Aris, dilakukan atas dugaan permasalahan sengketa lahan, di lokasi Bukit 65 Wacopek yang dilaporkan salah seorang pemilik lahan ke Polres Bintan.

"Kalau yang kemarin itu, permasalahan lahan antara seorang warga dengan pihak perusahaan yang melakukan operasional pertambangan. Tetapi kita juga tidak tahu perusahaan apa yang melakukan operasional di sana," ujarnya.

Ditanya siapa saja yang sudah dipanggil dalam permasalahan ini, Arif menambahkan, Andi Cori sudah datang ke Polres Bintan, tetapi kedatanganya baru hanya untuk melakukan cross check sambil membawa surat-surat lahan. 

Ketika disinggung dengan aktivitas operasional pengerukan yang dilakukan di lokasi, Arif mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih mendalami dan berkemungkinan ada dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lahan yang bersengketa tersebut.

"Untuk pelaksanaan operasional tambangnya, kami masih mendalami, tetapi kalau melihat dari surat yang dibawa, jelas tidak ada Izin Usaha Pertambangan," jelas Aris.

Selain itu, Aris juga mengaku kalau aktivitas operasional tambang di Bukit 65 Aacopek itu tidak memiliki izin pertambangan berdasarkan dari keterangan pengawas Dinas Pertambangan yang dikonfirmasinya.

"Intinya, kita masih tetap dalami hal ini, apakah ini pertambangan ilegal atau hanya penyerobotoan lahan, saat ini sedang kita lidik," tambahnya.

Informasi yang didapat batamtoday diketahui aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan Andi Cori ini berlangsung di lahan eks PT Antam yang sedang direboisasi, tepatnya di blok I dan II Bukit 65 Wacopek, Gunung Kijang Bintan.

Di lahan tersebut juga diketahui saat ini masih terjadi sengketa antara Aseng dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Atas kuasa yang diberikan Aseng kepada Andi Cori, lahan seluas puluhan hektar itu dikeruk Andi Cori bekerja sama dengan seorang pemilik alat berat dan menjual hasil pertambangan ilegalnya ke sebuah perusahaan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan wartawan terlihat sejumlah alat berat bersama puluhaan Boldozer terlihat melakukan aktivitas penambangan dan pengerukan tanah bauksit di lahan blok I dan II Bukit 65 kampung Wacopek.

Salah seorang operator escavator, Pendi, yang ditemui di lokasi mengatakan, kalau penambangan yang dilakukan di lahan tersebut atas suruhan dan perintah Andi Cori, dan bahan buaksit yang ditambang dan dikeruk dibawa ke sebuah perusahaan di daerah Dompak Tanjungpinang.

"Kami baru bekerja disini, sebelumnya alat berat orang lain yang melakukan bekerja, Boksitnya dibawa ke Dompak, Tanjungpinang," ujar Pendi, Sabtu (1/10/2011) silam.

Pendi yang saat itu ditemani salah seorang rekannya juga mengatakan, pelaksanaan pengerukan bauksit di lahan yang baru direboisasi itu, sebelumnya telah berlangsung lama, hal itu terlihat dari mulai ratanya sejumlah bukit di lokasi tersebut.

Sementara itu, selain diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal, Presidium Forkot yang sebelumnya getol memprotes pertambangan di Kota Tanjungpinang dan Bintan ini, juga merupakan orang di balik pengusiran investor Korea Selatan, Michael Souw dari Indonesia.

Saat itu, dengan membawa sejumlah warga dan Polisi, Andi Cori menggrebek Michael Souw di Hotel Comfort Tanjungpinang dengan tuduhaan melakukan 'perzinahan' serta perselingkuhan dengan salah seorang wanita, yang bekerja sebagai PNS.

Atas tuduhaan tersebut, selanjutnya Wasdakim Imigrasi Tanjungpinang mendeportasi Michael dari Indonesia dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas izin kerja yang dimiliki.