Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Grebek Tempat Pembuatan Pil Ekstasi di Batam, Satu Orang Diamankan
Oleh : Hadli
Rabu | 31-05-2017 | 11:56 WIB
barbut-001.gif Honda-Batam
Barang bukti pil ekstasi dan alat pembuatan yang diamankan Polisi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membekuk satu orang peracik narkoba jenis pil ekstasi di Batam. Diduga obat terlarang ekatasi itu beredar di tempat hiburan diskotik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga membenarkan konfirmasi BATAMTODAY.COM pada Jumat (26/05/2017) lalu.
"Masih dikembangkan Ditnarkoba," kata Erlangga.

Pada Rabu (31/05/2017) hari ini dalam rilis resmi yang dikirim Bidhumas Polda Kepri dijelaskan telah dilakukan penggerebekan lokasi pembuatan (home industri) berada di Bengkong Baru, Kecamatan Bengkong.

"Sebanyak 32 butir pil berbentuk tablet yang di duga narkotika jenis ekstasi berhasil diamanakan dalam penggerebekan tersebut," kata Erlangga.

Dijelaskannya, puluhan butir pil yang diamankan diduga merupakan oplosan dari bahan dasar obat flu merk procold yang diracik MR. Satu orang tersangka berhasil melarikan diri dari kamar kosan pelaku, Kamis, 18 Mei 2017 Sekira pukul 23.30 wib.

"Satu orang pelaku melarikan diri, hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan," tutur Akpol 1990 tersebut.

Selain 32 butir pil berbentuk ektasi, polisi juga mengamankan 60 bahan dasar obat flumerk Procold yang baru di patahkan untuk di buat dan dicetak menjadi sepertipil ekstasi.

Serta satu papan obat flu merk Procold, 1 unit Handphone merk Samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat ekstasi, 1batang besi, 1 kertas pasir.

Dugaan kuat, pil ekstasi oplosan berbahan Procold tersebut sudah berhasil diedar di tempat hiburan malam di Batam seperti di dalam Diskotik. Berdasarkan itu informasi diperoleh Polisi.

Akibat perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Editor: Gokli