Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPI Pertanyakan Sikap Kajati Atas Kasus Jaksa Suap di Natuna
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 11:50 WIB
Kejati_dan_FPI_bersama_wartawan_phose_bersama_uasi_melakukan_pertemuan.JPG Honda-Batam

Kejati dan FPI bersama wartawan phose bersama uasi melakukan pertemuan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Belum adanya pemberiaan sanksi terhadap tiga oknum Jaksa di Natuna yang diduga menerima aliran dana suap dari tersangka korupsi membuat tanda tanya besar bagai kalangan masyarakat, termasuk organisasi Front Pembela Islam (FPI) Kota Tanjungpinang.

Tiga perwakilan FPI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri pada Rabu (2/11/2011) untuk mempertanyakan komitmen Kajati Kepri, Adi Toegarisman dalam menindak tiga anak buahnya yang jelas-jelas mengakui telah menerima aliran dana dari Edi Usmira, tersangka korupsi puskesmas keliling di Kabupaten Natuna.

Ditemui wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Panglima FPI wilayah Tanjungpinang, Nazamuddin mengatakan kedatangan pihaknya  Kejati Kepri, merupakan upaya persuasif yang ditempuh dalam mempertanyakan tindak lanjut pengusutan dugaan penerimaan suap yang dilakukan oknum jaksa dari tersangka korupsi di Natuna.

"Kedatangan kami ke sini hendak menemui Kajati Kepri untuk mempertanyakan komitment dan tindakannya, atas tiga jaksa Natuna yang terindikasi menerima suap dari tersangka korupsi. Apa tindakan dan sanksi yang diberikan kejati, terhadap anak buahnya, yang notabene merupakan penegak hukum seperti ini," ujar Nazamuddin.

Nazamudin juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dan secara tegas mengutuk oknum jaksa yang menerima suap di daerah asalnya masih dipertahankan dan bertugas di Natuna.

"Kami sangat menyayangkan, oknum jaksa seperti ini, kami tidak ingin ada jaksa yang berperilaku seperti ini di Natuna, yang membuat aparat pemerintah menjadi ATM, dan kami secara tegas mengatakan, yang salah harus tetap dikatakan salah, dan yang benar dikatakan benar," ujarnya.

Selanjutnya, kendati sempat lama menunggu, sekitar pukul 16.00 Wib, Kajati Kepri Adi Toegarisman bersama Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kajati Kepri Bambang Panca, akhirnya menemui dan melakukan dialog dengan perwakilan FPI itu.

Dalam pertemuaan tersebut, Kepala kejaksaan Tinggi Kepri, Adi Togarisman SH mengatakan tiga jaksa yang diduga menerima aliran dana dari tersangka korupsi Edi Usmira, sebelumnya telah diperiksa dan sampai saat ini masih terus diproses.

"Sebelum hal ini terekspos dan berkembang di masyarakat, kami telah melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan pada ketiga Jaksa. Upaya pemeriksaan kami lakukan dengan klarifikasi, inspeksi kasus dan saat ini dalam tahap analisis dalam mengambil kesimpulan, untuk menjatuhkan sanksi kepada ketiga jaksa di Natuna tersebut," ujarnya.

Namun demikian, tambah Kejati, dengan ditetapkannya Edi Usmira sebagai tersangka, pihaknya masih akan kembali melakukan inspeksi kasus pada ketiganya, apakah ada kaitannya, penerimaan dana yang dilakukan ketiga jaksa dengan penganan korupsi Puskel yang saat ini sedang disidik.

"Tim pemeriksa dari Asisten Pengawasan juga sudah turun, untuk melakukan Inspeksi kasus, terhadap penyidikan kasus Korupsi Puskel yang dilakukan Kajari Natuna, dengan penerimaan transper uang tersebut,"ujarnya.

Kalau tiga jaksa yang menerima kucuran dana itu, berkaitan dengan kasus sedang ditangani saat ini, tambah Adi, jelas, hukumanya berbeda, tetapi kalau penerimaaan dananya, diluar dari penanganan kasus itu, tentu pertimbangan hukum dan saksinya akan berbeda.

"Penanganan dan pemeriksaan penerimaan dana ini, juga telah kami laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan kami pastikan, dari hasil pemeriksaan Tim Aswas Kejaksaan Tinggi ini nantinya, kepada ketiganya akan diberikan sanksi, berupa sanksi berat, sedang maupun ringan," ujar Kajati tanpa merinci jenis sanksi yang diberikan.