Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjualan BBM Bersubsidi Bakal Diawasi
Oleh : Ocep/Dodo
Rabu | 02-11-2011 | 15:04 WIB

BATAM, batamtoday - Penjualan BBM Bersubsidi, khususnya jenis Solar, di Kota Batam akan diawasi oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan mulai 4 November 2011 untuk mempersempit ruang gerak pengusaha nakal yang menggunakan BBM bersubsidi.

Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam mengatakan penjualan BBM bersubsidi di stasiun pengisan bahan bakar umum (SPBU) akan diawasi mulai pekan ini.

"Setelah larangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap kendaraan industri mulai diberlakukan, penjualan BBM bersubsidi akan diawasi oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM bersubsidi," ujanya hari ini, Rabu (2/11/2011).

Pada 19 Oktober 2011 lalu, unsur-unsur Muspida Batam menggelar pertemuan dalam mencari solusi terhadap kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, yang kerap terjadi di kota ini.

Sejumlah solusi yang disepakati antara lain pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM bersubsidi, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap kendaraan operasional industri dan pendirian SPBU khusus untuk penjualan BBM non subsidi.

Ketiga langkah itu diyakini dapat mempersempit ruang gerak para pengusaha nakal yang menggunakan BBM bersubsidi dan para spekulan atau penimbun BBM yang menjadi faktor penyebab utama sering terjadinya kelanggkaan BBM bersubsidi di kota ini.

Tim Koordinasi tersebut, lanjut Hijazi, akan mengawasi penjualan BBM bersubsidi setelah pemerintah kota dan Pertamina memberlakukan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk truk dan alat berat mulai 4 November 2011 nanti.

Tim ini terdiri dari instansi-instansi terkait, diantaranya Disperindag, Dishub, Dinas PMPUKM, KP2K, Satopl PP, Polresta Barelang, Lanal, Yonif, BP Batam, Kejari, Pengadilan Negeri, Hiswana Migas dan Pertamina.

Adapun pelarangan penggunaan BBM terhadap truk dan alat berat diatur dalam surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2011 lalu.

Dalam surat edaran tersebut antara lain tercantum bahwa kendaraan truk dan alat berat tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

Kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, TrukCrane, Dumtruck atau Mixer tidak boleh membeli minyak Subsidi.

Dan sebagai konsekuensi dari adanya ketentuan itu, Pertamina di Kepri menyediakan sebuah stasiun pengisan bahan bakar umum (SPBU) yang khusus menjual BBM industri atau BBM non subsidi.

Sedangkan SPBU khusus penjualan BBM non subsidi akan dioperasikan bersamaan dengan dimulainya aturan tersebut.

"Untuk saat ini Pertamina baru bisa menyediakannya di SPBU yang berada di kawasan depan Baloi Kolam. Tapi kedepannya akan ditambah di kawasan industri seperti Tanjung Uncang dan Batu Ampar," kata Hijazi.

Menunggu hingga pelarangan itu diberlakukan, stok BBM, khususnya Solar, di SPBU yang ada di Kota Batam diakuinya masih akan terus tersendat.