Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Mobil Bodong Batam Mengendap, Kapolda Kepri Mengaku Tak Tahu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-05-2017 | 16:26 WIB
mobil-bodong-yang-disita-Polda-kepri.gif Honda-Batam
Mobil bodong yang berkas dan perkaranya mengendap di Polda Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian terkesan buang badan dan mengaku tidak tahu-menahu dengan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan pidana pemalsuaan dokumen ratusan mobil bodong di Batam.

Proses hukum dugaan penyeludupan dan pemalsuan dokumen mobil "bodong" di Batam, dengan dokumen asli tapi palsu (aspal), yang penanganannya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Mabes Polri, hingga saat ini seolah "hilang ditelan bumi".

"Nggak ada kasus mobil bodong, yang ada udel bodong," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian kepada wartawan, usai mengikuti Rakor dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Kepri bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Gubernur Kepri, Rabu (17/5/2017).

Jenderal bintang dua ini juga terkesan lepas tanggung jawab, atas tindak lanjut proses hukum ratusan mobil bodong yang sempat diamankan Polda Kepri tersebut. Dengan alasan, kasus tersebut ditangani sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda Kepri.

"Setahu saya tidak ada kasus mobil bodong yang diusut zaman saya. Yang ada "udel bodong". Kalau mobil tanpa dokumen, zaman Kapolda sebelum saya ada," sebutnya dengan nada meninggi.

Jikapun tidak dilanjutkan, tambah Sam, harusnya penyidik dan Kapolda sebelumnya yang dilaporkan ke Ditpropam Mabes Polri atas penanganannya yang tidak lanjut.

"Kalau mau disidik, penyidiknya yang harus dilaporkan ke Ditpropam karena menyangkut kode etik," sebutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang dikonfirmasi dengan supervisi KPK atas tindak lanjut dugaan adanya unsur korupsi dalam kasus pidana umum mobil dengan dokumen palsu di Polda Kepri itu, juga terkesan tidak mengetahui.

"Untuk kasus mobil dengan dokumen bodong, KPK tidak ada melakukan supervisi, karena itu masuk dalam kasus pidana umum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri dan Polda Kepri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi. Anehnya, hanya 11 unit mobil mewah saja yang disita dan dijadikan barang bukti.

Ke-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahuinya, karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raib di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9 SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX dan Jaguar BP 1919 XI.

Pada 2010 lalu, Mabes Polri dan Polda Kepri juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam ini. Keempat tersangka yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka itu adalah AW, VS, HS dan Har alias Ah.

Keempat tersangka, saat itu telah diperiksa dan bahkan sempat ditahan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saat ini ke-4 tersangka, sudah ditahan dan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, kala itu, Rabu (3/11/2010).

Penyidik Mabespolri dan Polda Kepri, menurut Marwoto, juga memeriksa pemilik dari 104 unit mobil yang diduga bermasalah itu, seraya memeriksa 23 anggota Polri di Samsat Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dua pekerja lepas di Polda Kepri, enam karyawan showroom dan dua orang petugas dari Bea Cukai.

Dikatakan, Polri dalam kasus mobil mewah di Batam ini menanganinya dari aspek dokumen yang melekat pada mobil yang diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 tentang pemalsuan dan pasal 266 tentang keterangan palsu.

Mobil mewah dengan merk BMW, Jaguar, Nissan, Mazda, Volvo, Honda dan Mitsubishi yang ditelusuri secara historis, berasal dari mobil yang memiliki plat nomor BB dan BM.

Tim Mabes Polri sejak Kamis (23/9/2010), menahan 104 mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang benar. Mobil-mobil mewah itu merupakan kendaraan bekas asal Singapura, ditandai dengan tanda X pada pelat nomor polisi. Kasus mobil mewah tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp700 miliar.

Mabes Polri dan Polda Kepri Tak Pernah Limpahkan SPDP Tersangka ke Kejaksaan

Kongkalikong proses hukum, Kasus mobil bodong, dengan dokumen palsu ini hingga saat ini, juga mengendap di penyidik Mabespolri dan Polda Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, mulai dari Jhoni Ginting SH di tahun 2010, hingga Kajati Kepri Yunan Harjaka SH pada 2017 ini, mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahun Dimulainya? Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda dan Mabes Polri dalam kasus mobil bodong tanpa dokumen tersebut.

Jika demikian, Kemana raibnya, berkas dan proses hukum, kasus mobil modong alias dokument palsu pak Polisi...??

Editor: Udin