Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP Kasus Mobil Bodong Batam Masih Mengendap di Polda Kepri
Oleh : Charles/Magid
Kamis | 14-07-2011 | 16:31 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso, terkesan 'asal bunyi alias asbun' terkait penanganan 104 kasus Mobil Bodong Batam.

Kendati Mabes Polri sebelumnya telah menyerahkan tindak lanjut proses kasus tersebut ke Polda Kepri, namun hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil mewah yang diduga bodong belum juga dikirimkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Selain itu, janji gelar perkara bersama sebagaimana dikatakan Kapolda sebelumnya, yang direncanakan akan dilakukan pada 24 Juni 2011 lalu bersama Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak pernah terlaksana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Jhoni Ginting SH, dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Daroe Tri Sadono SH, membenarkan hal tersebut. Kepada batamtoday, beberapa waktu lalu, Ia mengatakan, pihaknya di Kejaksaan Tinggi Kepri belum menerima SPDP atas kasus Mobil Bodong Batam yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Rencana pelaksanaan Ekspos bersama, dalam penanganan kasus 104 mobil mewah Batam yang diduga bodong itu, hingga saat ini pihaknya belum pernah di undang.

"Sampi saat ini, kami belum menerima SPDP dari kasus mobil batam itu, rencana ekspos bersama sebagai mana yang dikatakan Kapolda ke media dua minggu yang lalu, hingga saat ini juga belum jadi dilaksanakan,"ujarnya melalui pesan singkat pada batamtoday, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam acara serah terima jabatan Danlantamal IV Tanjungpinang, Selasa, 14 Juli 2011, di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso, mengatakan, kalau proses kasus Mobil Bodong Batam tersebut masih terus lanjut. Dan Mabes Polri telah melimpahkanya ke Polda Kepri. Bahkan, mengani SPDP, Kapolda saat itu mengatakan, kalau pihaknya telah dikrimkan ke bagian Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Mengenai SPDP, karena kasus ini pertama ditangani Mabes Polri, maka SPDP dikirimkan ke Kejaksaan Agung, kemudiaan kembali dilimpahkan ke Polda sudah kita kirimkan," ujarnya saat itu di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Namun kenyataanya, saat di Check di registrasi penerimaan SPDP di Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi, SPDP untuk 2 tersangka dalam kasus 104 mobil bodong di Batam itu tetap tidak pernah dilimpahkan.

Sebagai mana diberitakan batamtoday sebelumnya, penyidikan atas 104 unit mobil yang disita oleh Bareskim Mabes Polri, proses penangananya dilimpahkan ke Polda Kepri karena sebagian besar para saksi, tersangka dan obyek perkaranya berada di wilayah hukum Polda Kepri.

Kemudian 104 unit mobil mewah sebagai barang bukti telah dialihkan tempat penyimpanannya. Untuk kepentingan efektitifitas dan efisiensi penyidikan, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri, dan juga untuk kecepatan dalam mencari kepastian hukum maupun kebijakan administrasi pelayanan publik agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Saat ini, kata Kapolri, Polda Kepri telah melakukan kegiatan melengkapi administrasi penyidikannya pada 2 April 2011 dan meneliti barang bukti berupa dokumen kendaraan. Lalu, melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri pada 25 April 2011.

Seperti diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. Ke-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahuinya, karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raih di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.

Terkait lambanya pengusutan kasus mobil mewah di Batam yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Kepri ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmat Yani menilai, kinerja corsp coklat sampai hari ini "memble". Penilaian tersebut dilontarkan Senayan, berdasarkan runtutan persoalan sejak permulaan kasus ini meluap.

Kepada Batamtoday, Anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (30/6/2011),mengatakan, dalam proses penuntasan kasus mobil mewah Batam cukup banyak kejanggalan, mulai dari menuyusutnya tersangka, raibnya barang bukti dan penyerahan kasusnya ke Polda Kepri. Karena itu, Ia bersama Komisi III, mendesak segera dilakukan koordinasi lintas departemen.

"Dulu ngapain ditangkap kayak teroris sementara pengusutan kasusnya memble, berlarut-larut tidak ada kemajuan hampir setahun ini," ujar Politisi asal Fraksi PPP itu.

Dikatakan Ahmad Yani, pihaknya tidak habis pikir, mengapa pengusutan kasus yang sebenarnya bisa dilakukan Polisi dengan baik, bisa berakhir seperti benang kusut yang sulit diurai kembali. Yang paling menyedihkan, sejak beberapa waktu lalu muncul sejumlah isu mengenai aliran dana yang digelontorkan ke Polisi terkait pengusutan kasus mobil mewah tersebut.

"Semoga polisinya tidak masuk angin, karena saya mendengar ada milyaran rupiah yang digelontorkan ke polisi,"katanya.