Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mobil Bodong Batam
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-11-2010 | 09:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam yakni berinisial AW, VS, HS dan Har alias Ah.

Saat ini tersangka Ah masih diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Rabu (3/11/2010).

Menurut Marwoto penyidik saat ini telah memeriksa pemilik dari 204 unit mobil yang diduga bermasalah itu, selain itu juga memeriksa 23 anggota Polri di Samsat Polda Kepulauan Riau (Kepri), dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pekerja lepas di Polda Kepri, enam karyawan showroom dan dua orang petugas dari Bea Cukai.

Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam dilakukan oleh tim gabungan antara Tim Mabes Polri dan Polda Kepri.

Polri dalam kasus mobil mewah di Batam ini menangani dari aspek dokumen yang melekat pada mobil yang diancam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 tentang Pemalsuan dan pasal 266 tentang Keterangan Palsu.

Mobil mewah dengan merk BMW, Jaguar, Nissan, Mazda, Volvo, Honda dan Mitsubishi yang ditelusuri secara historis berasal dari mobil yang memiliki plat nomor BB dan BM.

Tim Divisi Propam Mabes Polri turun, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu laporan awalnya ke Mabes Polri.

Tim Mabes Polri sejak Kamis (23/9/2010) menahan 104 mobil mewah karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang benar. Mobil-mobil mewah itu merupakan kendaraan bekas asal Singapura, ditandai dengan tanda X pada pelat nomor polisi. Kasus mobil mewah tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.

Editor: Surya