Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Siapkan Empat Regulasi Hilirisasi Perikanan, Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 30-01-2026 | 16:08 WIB
3001_Regulasi-Hilirisasi-perikanan.jpg Honda-Batam
KKP tengah menyiapkan empat regulasi strategis guna memperkuat sektor hilir kelautan dan perikanan nasional, yang ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026. (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan empat regulasi strategis guna memperkuat sektor hilir kelautan dan perikanan nasional. Keempat regulasi tersebut masih berada pada tahap perancangan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Empat regulasi dimaksud meliputi Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN); Rancangan Peraturan Presiden tentang Kewajiban Pelayanan Publik Penugasan Operator SLIN dan Distribusi Dalam Negeri.

Kemudian Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan; serta Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Konsumsi Ikan Masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, mengatakan KKP menargetkan seluruh regulasi tersebut dapat dirampungkan sesuai jadwal. "Pada tahun 2026, kami menargetkan penyelesaian empat peraturan perundang-undangan tersebut," ujar Machmud dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/1/2025).

Machmud menjelaskan, rancangan regulasi tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sekitar 700 pemangku kepentingan secara hybrid dan dipimpin oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Kami sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan agar regulasi ini memiliki daya laksana yang kuat serta selaras dengan kebijakan hilirisasi sektor kelautan dan perikanan," tuturnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, mengapresiasi langkah KKP yang melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, potensi blue economy Indonesia akan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional apabila dikelola secara optimal berbasis inovasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

"Jika dikelola dengan manajemen yang profesional, sektor ekonomi kelautan dapat berperan signifikan dalam mengatasi berbagai persoalan bangsa serta mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dan Indonesia Emas 2045," kata Rokhmin.

Ia menambahkan, sebagai negara agro-maritim, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang harus diperkuat melalui peningkatan kualitas produksi, keberlanjutan usaha, serta pemenuhan standar global. Di sisi lain, dukungan kebijakan makro berupa infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, dan iklim investasi yang kondusif juga menjadi faktor penting.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan akademisi dan praktisi sebagai penanggap, di antaranya Guru Besar Logistik dan Rantai Pasok Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Kuncoro Harto Widodo, Koordinator IV Jamintel Kejaksaan Agung I Nyoman Sucitrawan, Direktur Pengawasan Bidang Pangan BPKP Leo Lendra, serta perwakilan Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I). Seluruh unit eselon II di lingkungan Ditjen PDSPKP juga hadir untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa inovasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan nasional. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi, guna menghadirkan inovasi di bidang perikanan tangkap, pengolahan, dan budidaya yang berkelanjutan.

Editor: Gokli