Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Natuna Heboh, Wartawan Kena Terror

Berita Suap Jaksa Natuna Terendus Media
Oleh : Charles
Rabu | 02-11-2011 | 09:28 WIB
Barang_Bukti_Resi_Transper_dana_Rp.100_juta_dari_Edi_Umira__ke_rekening_1140005867398_atas_nama_Ade_Wahyuni_Putri_yang_diduga_merupakan_istri_dari_Kepala_Seksi_Intel_Kajari_Natuna.JPG Honda-Batam

Barang Bukti transfer berupa Resi bank Riau Kepri dari Edi Umira  (tersangka kasus korupsi) ke rekening 1140005867398 atas nama Ade Wahyuni Putri yang diduga merupakan istri dari Kepala Seksi Intel Kajari Natuna

TANJUNGPINANG, batamtoday- Berita Suap 3 Oknum Jaksa Natuna terekspos, Natuna dikabarkan heboh dan membuat sesama jaksa di internal Kejakssaan Natuna dikabarkan saling mengancam.  Selain itu ancaman pada wartawan di Natuna dan di Tanjungpinang atas tereksposmnya berita Suap pada 3 oknum jaksa Natuna dari salah seorang tersangka korupsi di Natuna ini juga terjadi.   

Berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, dari salah seorang sumber di Natuna, permasalahan dugaan penerimaan suap tiga oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Natuna ini, menjadi heboh setelah terekspos media.

Bahkan Informasi lain menyebutkan, atas mencuatnya bukti resi transfer Bank, yang dilakukan Edi Usmira pada tiga nomor rekening jaksa Natuna, membuat kondisi suasana kerja di internal Kejaksaan Natuna tidak kondusif, karena oknum jaksa penerima mencurigai ada oknum jaksa di Internal Kajari Natuna yang sengaja  membocorkan penerimaan dana tersebut.

"Kemarin, antara jaksa yang satu dan jaksa lainya, di Kajari Natuna sempat ancam mengancam, dengan menodongkan pastol,"ujar sumber batamtoday yang berdinas disalah satu satuan di Natuna itu sembari berpesan namanya tidak di publikasikan.

Sumber batamtoday lainya di Tanjungpinang juga menyebutkan, mencuatnya berita dan bukti "suap" berupa tiga resi transfer dana Rp300 juta pada tiga oknum jaksa di Kajari Natuna di media ini, membuat beberapa wartawan, di Natuna dan Tanjungpinang menjadi sasaran intimidasi dengan ancaman akan dibunuh. Ancaman itu sendiri diterima salah seroang wartawan mingguan Radar Kepri di Natuna belum lama ini. 

Intimidasi dan ancaman serupa juga diterima batamtoday, melalui Short Massage Service (SMS), bebrapa waktu lalu.

Kendati tidak jelas apa maksud dan tujuan SMS yang berbunyi,"Awe nih dah Tue, kt 55 aj iah" yang dikirim melalui nomor 101936xxx ini, namun batamtoday tidak terlalu menanggapi-nya. 

Sementara itu Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kuncus Simatupang, mengatakan, mencuatnya dugaan penerimaan "suap" dari tersangka korupsi kepada Oknum Jaksa di Natuna ini, hanya merupakan satu dari sekian banyak, suap dan merajalelanya korupsi di Natuna.

"Mencuatanya penerimaan uang dari tersangka ke tiga oknum Jaksa di Natuna ini,  hanya sekelumit permasalahan yang terbongkar. Namun sebelum dan sesudahnya, ada suap-suap yang lebih besar, diterima oknum penegak hukum di Natuna, namun tidak pernah terungkap dan terpublikasikan,"ujarnya pada batamtoday saat di konfrimasi di Tanjungpinang.

Mulusnya penerimaan suap dari tersangka ke aparat penegak hukum di Natuna selama ini, membuat aparatur dan stockholder di Natuna, tidak merasa kapok dalam melakukan korupsi, karena sekali-pun tersandung dan ditetapakan sebagai tersangka, pelaku koruptor masih bisa melobi dan membeli aparat penegak hukum untuk membebaskan atau memperingan hukuman yang akan dijatuhkan.

"Hingga saat ini, ada puluhaan data korupsi yang kita miliki dan telah kita laporkan, ke pada Kejaksaan di Natuna dan Kajati Kepri di Tajungpinang, Namun hingga saat ini, penyelidikan dan penyidian dari sejumlah kasus tersebut juga tidak jelas,"ujar-nya.

Selain itu, LSM Gebuki Provinsi Kepri ini, juga mengatakan, tidak adanya transparansi dan berusaha saling menutupi borok dan bobrok kelakuan aparat penegak hukum di Kajati Kepri, membuat sejumlah permasalahan pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi di Kepri saat ini tidak maksimal dan bahkan tidak mendapat apresiasi dari masayarakat.

"Karena dalam setiap penyelidiakan dan penyidikan, aparat kejaksaan di Provinsi Kepri tidak pernah transparan pada masyarakat dan media sebagai mana yang diamanatkan Peraturan Jaksa Agung Perja nomor 1 tahun 2011, serta melakukan evaluasi dari sejumlah kasus yang dilakukan penyelidikan dan Penyidikan, serta menjaskanya secara gamblang pada masyarakat, apakah masih dalam tahap penyelidikan, Penyidiakan, dihentikan, atau bagai mana..?,"tegas Kuncus.