Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perhatian Pemerintah Minim

Lagi, 8 Anak Punk Diamankan Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 17:38 WIB
Menggelandang_Anak_Punk_disidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Anak Punk yang Menggelandang disidang di PN Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, batamtoday - Minimnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan pengemis, gelandangan dan orang gila, membuat aparat Polisi bolak-balik mengamankan dan menyidangkan sejumlah anak punk yang menggelandang di Tanjungpinang.

 

Sebagaimana yang dilakukan Samapta Polres Tanjungpinang, yang kembali mengamankan delapan anak punk yang menggelandang dan sedang tidur-tiduran di bawah kolong tangga pintu pagar rumah dinas (Rumdin) komandan Lantamal IV Tanjungpinang di kawasan Tepi Laut, Selasa (1/11/2011) sekitar pukul 10.00 WIB . 

Kedelapan anak punk yang menggelandang itu diamankan Samapta Polres Tanjungpinang, atas laporan warga sekitar dan saat diamankan mereka sedang pulas tertidur.  

"Mereka kita amankan saat tidur di bawah kolong pagar rumah Komandan TNI-AL di Tepi Laut," ujar salah seroang polisi.

Dalam sidang tindak pidana ringan di PN Tanjungpinang, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Ampera Wati SH menghukum kedelapan anak punk yang didakwa dengan pasal 505 KUHP tentang menggelandang itu dengan hukuman denda Rp50 ribu subsider hukuman kurungan selama tujuh hari.

Mereka yang dikenakan hukuman dan denda itu adalah Nuryanti, Sinta Dewi, Jumardi, Ricky Rinaldi,Dodi Saputra, Andreas, Syafrizal, dan Rico Purba.

Atas putusan tersebut, mereka menyatakan menrima putusan tersebut dan langsung membayarkan denda sebagaimana putusan Majelis Hakim.