Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rawan KKN, KPK Soroti Lelang Proyek di ULP Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 16-05-2017 | 16:38 WIB
basaria-kpk1.jpg Honda-Batam
Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, kegiatan proyek di Provinsi Kepri, masuk dalam resiko tinggi terjadinya KKN (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa kegiatan proyek di Provinsi Kepri, masuk dalam resiko tinggi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kerawanan 'kongkalikong' dalam pengaturan tender proyek di ULP-LPSE Kepri itu, masuk dalam monitoring Korsub tim KPK, yang dalam beberapa bulan lalu melakukan pemantauan pada sejumlah lembaga dan instansi di Pemerintah Provinsi Kepri.

"Dari hasil monitoring dan evaluasi tim Korsub KPK, ULP-LPSE Kepri, menjadi instansi yang mengalami resiko yang sangat tinggi terjadinya tindak pindana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kepri," ujar Basaria Panjaitan saat memberikan arahan dalam rakor dan supervisi pemerintah daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kepri, di aula kantor Gubernur-Dompak, Selasa (16/5/2017).

Resiko tinggi di ULP pengadaan barang dan jasa, tambah Basaria, terlihat dari mulai perencanaan dan pembahasan anggaran kegiatan di APBD, pelaksanaan proyek kegiatan, serta pelaporan dan pengawasan kegiatan.

"Selain itu, Korsup KPK juga menemukan kerawanan korupsi di instansi pengurusan dan pelayanan Satu Atap di pemerintah daerah serta import pemasukan barang dari luar negeri ke daerah kawasan FTZ Batam dengan sistim borongan yang dapat merugikan keuangan negara dan mematikan produksi dalam negeri," ujarnya.

Sesuai dengan UU KPK, tambah Basaria, selain melakukan penindakan dan penangkapan pelaku korupsi, tugas KPK juga melakukan koordinasi dan supervisi serta pencegahaan tindak pidana korupsi.

Sehingga, sepanjang semua berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pemberantasan korupsi, dalam rangka koordinasi, supervisi dan pencegahan, jika ada perbaikan setiap tindakan yang mengarah ke korupsi, KPK tetap mengkoordinasikan, khususnya dalam pelaksanaan pencegahan yang dilakukan tim Korsub Pencegahan.

Tim Koorsub, jelas Basaria, dilakukan oleh tim pencegahan dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Dan ketika Korsub yang sudah memperingatkan atas sesuatu hal dan tidak dilakukan perbaikan, maka KPK menindak-lanjuti dengan tindakan represif melalui penindakan.

"Oleh karena itu, dengan adanya pelaksanaan pencegahan seperti ini, jika telah dilakukan monep, hendaknya segera dilakukan pembinaan, sehingga tidak terjadi lagi Keselahan dalam hal yang sama. Karena KPK melihat, ada sesuatu hal di sana yang perlu dilakukan pembenahan," ujarnya.

Yang paling utama, kata Basaria, setiap penanganan perkara yang dilakukan KPK, akan tetap dilakukan dengan transparan, karena pemberantasan korupsi mustahil dapat dilakukan tanpa transparansi.

KPK ajak PNS Laporkan Tindak Pidana Korupsi di Instansinya

Selain memberikan sosialisasi pencegahaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi, dalam kesempatan itu pimpinan KPK Basaria Panjiatan, juga mengajak dan mengimbau, seluruh PNS di lingkungan pemerintah yang mengetahui adanya tindak pidana diinstansinya, untuk melapor ke aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Dibutuhkan keberanian PNS di setiap instansi, untuk berani melaporkan setiap tindakan korupsi dan penyelewengan anggaran APBD di lingkungan instansinya masing-masin, termasuk jual beli jabatan. Karena sebenarnya data yang paling konkrit adalah, dari PNS instansi yang berssangkutan," ujar Basaria.

Mengenai resiko dan kerahasiaan, Basaria menjamin, sebagaimana UU Pidana Korupsi, pelapor dan wasterblower Tindak Pidana Korupsi, secara jelas dilindungi oleh UU.

"Jadi jangan takut melapor, kalau menemukan tindak pidana Korupsi di lingkungan instansinya, karena bapak-bapak dan ibu-ibu sebagai pelapor juga dilindungi," pungkasnya.

Editor: Udin