Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Segera Tetapkan Dahlan Sebagai Tersangka Kasus Bansos
Oleh : Surya
Rabu | 26-10-2011 | 14:05 WIB

JAKARTA, batamtoday - KPK menegaskan, akan segera menetapkan status tersangka kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus penyalagunaan dana bantuan sosial Pemko Batam 2007-2009 senilai Rp 23 miliar. KPK akan meminta Jaksa yang menanganai perkara tersebut untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Penegasan itu disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Kombes Pol Heru Sumartono kepada batamtoday di Jakarta, Rabu (26/10/2011).

"Penetapan tersangka Walikota Batam menunggu selesainya persidangan kasus Bansos Batam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kombes Pol Heru Sumartono.

Menurut Heru, penetapan tersangka Walikota Batam belum bisa dilakukan sekarang karena proses persidangan Erwinta Marius (Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendahara Pemkot Batam) belum selesai. KPK, lanjutnya, terus memantau fakta-fakta jalannya persidangan kedua terdakwa.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK mengatakan, penetapan tersangka yang melibatkan kepala daerah yang kasusnya dilakukan supervisi selama ini, menunggu selesainya persidangan kasusnya terlebih dahulu dengan para tersangka para kepala dinas, kepala bagian keuangan dan bendahara.

"Itu yang selama ini kita lakukan seperti kasusnya yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Tayib Armain. Tersangka diatasnya tunggu selesainya sidang ini, siapa itu ya kepala daerahnya. Walikota memang sudah kita incar," katanya.

Begitu persidangan Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris selesai, kata Heru, KPK akan meminta Kejari Batam dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri) segera menyampaikan SPDP dengan tersangka Walikota Batam. "Kita terus komunikasi lewat telepon dengan Kejari Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri mengenai perkembangan kasus tersebut. Begitu sidangnya selesai, KPK akan minta jaksanya menyampaikan SPDP, tersangkanya Walikota Batam," katanya.