Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhala Milik Jambi

Mendagri Tak Akui UU Pembentukan Kabupaten Lingga dalam Ambil Keputusan
Oleh : Surya
Senin | 24-10-2011 | 15:39 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dalam memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala yang diperebutkan antara Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi mendasarkan pada dua undang-undang (UU). Yakni UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Secara eskplesit ditegaskan Pulau Berhala masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi dan di UU Provinsi Kepri tidak dijelaskan. Saya ini dalam rangka melaksanakan perintah UU," kata Mendagri di Jakarta, Senin (24/10/2011).

Mendagri menilai, dua UU itulah yang menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberikan Pulau Berhala ke Jambi, setelah dilakukan kajian secara matang. Jika Provinsi Kepri memiliki data kepemilikan Pulau Berhala,  seperti diatur di dalam UU No.31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dipersilahkan menggugat secepatnya.

"Kalau Kepri memiliki argumentasi lain, silahkan saja digugat. Saya lebih senang digugat, daripada ribut-ribut demonstrasi. Soal Pulau Berhala tidak perlu diributkan, tempuh saja jalur hukum," katanya.

Bila Kepri tidak puas, Mendagri mempersilahkan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan mem-PTUN-kan Permendagri 44 Tahun 2011 yang memberikan Pulau Berhala ke Tanjung Jabung Timur Jambi, termasuk juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila dikatakan melanggarkan UU.

"Permendagri memang tidak diatur dalam tata urutan aturan perundangan-undangan. Kalau dikatakan melanggarkan UU silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi, atau Permendagrinya di PTUN-kan atau dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung jika salah. Silahkan digugat, dan saya berharap vonisnya bisa cepat untuk menguatkan putusannya," katanya.

Gamawan menegaskan, tidak bisa membiarkan penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Kepri dengan Jambi terus berlarut-larut.  Ia berharap dalam kasus sengketa Pulayu Berhala diperlukan segera ada kepastian hukum, sehingga Kemendagri memberikannya ke Jambi berdasarkan kajian dari tim.

"Kita ingin ada kepastian, jangan dibiarkan berlarut-larut terus berebut seperti selama ini. Makanya saya mengambil keputusan untuk memberikan Pulau Berhala ke Jambi. Kalau Kepri tidak puas silahkan gugat," katanya.

Mendagri menambahkan, selain memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala, Kemendagri juga memutuskan tiga sengketa wilayah lainnya, antara lain sengketa wilayah antara Riau-Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara. 

"Semua provinsi sepakat menerima, hanya soal Pulau Berhala saja yang tidak diterima oleh Kepri, padahal telah kita adakan dialog cukup lama," katanya.