Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik SPBU Tak Kunjung Diperiksa

Penyidikan Kasus Solar Ilegal di Batam Jalan di Tempat
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 22-10-2011 | 15:14 WIB
Truk-solar.gif Honda-Batam

Truk pelansir solar yang mengangkut BBM bersubsidi itu dari SPBU Tanjung Piayu. Hingga kini pemilik SPBU belum juga diperiksa.

BATAM, batamtoday - Pengembangan penyidikan kasus penimbunan solar bersubsidi yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang belum menunjukkan hasil maksimal. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum juga memanggil pihak terkait, seperti Pertamina, BPH Migas dan pemilik SPBU yang bermasalah dalam penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur, kepada batamtoday mengatakan akan segera memanggil pihak Pertamina, BPH Migas dan pemilik SPBU yang bernasalah. "Kasusnya terus kita proses sesuai hukum yang berlaku, pekan ini kita akan panggil pihak Pertamina, BPH Migas dan pemilik SPBU," ujar Selasa (18/10/2011) lalu. 

Yos juga mengatakan dengan adanya pemanggilan itu sekaligus untuk mendapatkan klarifikasi dari Pertamina dan BPH Migas tentang siapa pemilik pasti SPBU tersebut, sehingga pemberitaan tidak simpang siur dan apa saja pelanggaran yang telah dilakukan.

Namun hingga kini, belum ada pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Pertamina dan BPH Migas terkait pelanggaran atas penimbunan BBM bersubsidi ini. Apalagi pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pemilik SPBU Tanjung Piayu, yang berdasarkan informasi di lapangan milik anggota DPRD Batam, Jahuin Hutajulu.

Bahkan, terhadap pelaku sejenis yang menjalankan aksinya di SPBU Simpang Jam, hingga kini polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tiga pelakunya, dimana dua diantaranya merupakan oknum aparat dan Agustinus, pemilik truk.

Nah, terkait perkembangan kasus solar bersubsidi ini, ketika wartawan ingin mengonfirmasikan kembali pada Sabtu (22/10/2011), Kasat Reskrim malah terkesan menghindar dari wartawan.

Diduga polisi hanya berani menahan sopir dan pemilik truk penimbun solar bersubsidi saja, sedangkan keterlibatan pemilik SPBU dalam bisnis ilegal ini luput dari pemeriksaan petugas. Sebab, informasi di lapangan menyebutkan para pemilik SPBU yang bermasalah sudah merapat dan meminta kasusnya agar diselesaikan dengan baik.

Diberitakan sebelumnya, guna mempermudah proses penyidikan kasusnya, polisi kini menahan Janes Aritonang (sopir) dan Hendrik Rajagukguk (pemilik) dalam kasus penangkapan truk pelansir solar di SPBU 14294737 Tanjung Piayu.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan solar ini karena terbukti melanggar pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun pidana penjara karena melakukan tindakan pidana penimbunan BBM bersubsidi yang dijual ke industri.

Hasil penyidikan sementara dari kedua sopir dan pemilik truk, solar yang dibeli dari SPBU dijual kembali ke dunia industri untuk mendapatkan untung berlipat dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.