Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir Sabu 72 Kg dan Ekstasi 88.273 Butir Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-03-2017 | 19:14 WIB
kurir-sabu.gif Honda-Batam

Kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak ‎72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88,273 butir, dengan terdakwa Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dituntut hukuman mati (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak ‎72 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3/2017). 

Dalam tuntutannya, JPU Haryo Nugroho SH yang didampingi Akmal SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti ‎melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun yang meberatkan kedua terdakwa menurut JPU, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kemudian ‎kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti dan kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini. Bahkan, tidak satu pun perbuatan yang dapat meringankan terdawa.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU.

Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu seberat 72 Kg dan pPil ekstasi 88273 Butir‎, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza dirampas untuk negara.

Atas tuntuntan ini, ‎kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Safaad SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Berdasarkan  tuntutan ini, saya mewakili dari kedua terdakwa ‎akan mengajukan pembelaan, mohon diberi waktu satu minggu Yang Mulia," katanya

Expand