Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Kurir Narkoba Lintas Negara

Shabu akan Dipasarkan di Medan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 21-10-2011 | 15:58 WIB
shabu-tsk.gif Honda-Batam

Tersangka Nasir, kurir narkoba lintas negara saat dibekuk petugas Bea dan Cukai Batam. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Narkotika jenis shabu yang diamankan dari tersangka Nasir (26), di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Jumat (21/10/2011) sekitar pukul 09.30 WIB, menurut rencana akan dipasarkan ke Medan. Jika berhasil mengelabui petugas, pelaku sudah mengantongi tiket pesawat untuk berangkat ke Medan sebagai tempat tujuan utama barang haram itu.

 

"Tujuan utama shabu ini adalah Medan, pelaku sendiri sudah mengantongi tiket untuk segera berangkat ke kota tujuan," ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam, Kunto Prasti kepada wartawan.

Selain mengamankan barang bukti shabu seberat lebih kurang 200 gram dalam 4 buah kapsul, petugas juga menyita sebuah tiket pesawat maskapai Batavia Air atas nama pelaku dengan tujuan Medan untuk penerbangan pukul 10.30 WIB.

"Jika berhasil lolos di pelabuhan, pelaku langsung berangkat ke Medan sekitar jam 10.30 WIB tadi pagi sesuai tiket yang dia miliki," terang Kunto.

Berdasarkan keterangan sementara yang didapatkan dari pelaku, barang haram itu di Medan sudah ditunggu oleh seseorang bernama Tungkudin yang merupakan si pemilik barang haram tersebut.

"Kita masih terus memeriksa pelaku, keterangan dari dia belum lengkap karena masih keadaan fly usai mengkonsumsi shabu," kata Kunto, yang juga disampingi petugas dari Ditserse Narkoba Polda Kepri, AKP Munthe.

Hingga saat ini petugas BC dan Ditserse Narkoba Polda Kepri masih memeriksa pelaku dan menghitung secara pasti seberapa berat shabu yang dibawa pelaku, kasusnya sendiri akan segera dilimpahkan ke Ditserse Narkoba Polda Kepri untuk ditindaklanjuti. 

"Kita masih terus jalin komunikasi antara pelaku dan pemilik barang di Medan, semoga saja ini berhasil dan kasusnya dapat segera terungkap," terang AKP Munthe kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Nasir (26), warga Nangroe Aceh Darussalam, kurir narkoba jenis shabu yang beraksi di lintas negara berhasil dibekuk petugas Bea dan Cukai (BC) Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Jumat (21/10/2011) sekitar pukul 9.30 WIB.

Pelaku yang baru saja tiba dari Stulang Laut, Johor Malaysia dengan menggunakan kapal MV Indomas 3. Menunjukan tingkah laku dan gerak-gerik mencurigakan, setelah diperiksa ternyata pelaku dalam keadaan fly (mabuk) habis mengkonsumsi shabu agar percaya diri meloloskan barang haram tersebut ke Batam.

Dari tangan pelaku, petugas BC mengamankan shabu seberat 79 gram yang dikemas dalam 2 buah kapsul yang ditemukan dari dalam sepatu korban. Dan setelah diperiksa kembali melalui alat pemindai ditemukan lagi 2 buah kapsul lagi di dalam anus (Bukan perut seperti awal diberitakan).

Untuk mengeluarkan 2 kapsul yang terdapat di dalam anus, petugas BC terpaksa harus membawa pelaku ke Rumah Sakit Awal Bross (RSAB) untuk dapat mengeluarkan barang haram tersebut.