Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Ujang dan Rosma Jadi Tahanan Kejari Batam
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 13:49 WIB
Ujang-dan-Rosma.gif Honda-Batam

Ujang dan Rosma saat berada di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Ujang dan Rosma, dua tersangka dalam pembunuhan Putri Mega Umboh istri dari tersangka AKBP Mindo Tampubolon resmi dilimpahkan dari Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (20/10/2011).

Evakuasi terhadap dua tahanan ini dikawal ketat oleh personel dari Mapolda Kepri. Ujang menggunakan baju tahanan Mapolda Kepri bernomor 31, sedangkan Rosma menggunakan nomor 16.

"Sekarang klien kami sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam, bukan tahanan Polda Kepri lagi, karena berkas pemeriksaan sudah dianggap lengkap (P-21)," ujar Juhrin Pasaribu didampingi Binhot Manalu, pengacara Ujang dan Rosma.

Juhrin mengatakan penyerahan berkas tahap dua ini diiringi dengan penyerahan kedua kliennnya beserta barang bukti.