Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Maling Bersenjata Tajam di Bintan
Oleh : Ismail
Jum'at | 03-02-2017 | 14:26 WIB
pelakucurasbintan.jpg Honda-Batam

Junaidi alias Gagak didampingi salah satu petugas Polisi Polsek Bintan Timur. (Foto: Ismail)

 

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk pencuri bersenjata tajam, di kawasan Kampung Bangun Rejo RT 01 RW 02, Kilometer 18, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (2/2/2017) lalu.

 

Pelaku diketahui bernama Junaidi alias Gagap (42). Dalam keterangannya, pelaku mengakui masuk ke sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya dengan cara merusak jendela kamar menggunakan sebuah obeng pada Kamis (26/1/2017) lalu sekitar pukul 3 dinihari.

Dalam aksinya tersebut, pelaku sempat membawa kabur tiga buah ponsel pintar android milik penghuni rumah. "Selain membawa obeng, pelaku juga membawa sebuah senjata tajam berupa parang. Sajam itu dibawanya untuk membela diri jika ketahuan," ujar Ipda Anjar Anjar Rahmad Putar, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Jumat (3/2/2017).

Dikatakan Anjar, pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor LP-B/01/II/2017/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim pada 1 Januari lalu tentang adanya tindak pencurian. Melalui laporan tersebut, ia bersama anggota berupaya melacak keberadaan ponsel yang masih aktif itu.

"Kami lacak ponselnya. Dari situ kami mendapat petunjuk bahwa ponsel tersebut berada tak jauh dari lokasi kejadian," terangnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku pun mengakui tindak kriminal yang diperbuat karena terhimpit masalah ekonomi.

Akibat perbuatannya, kini Junaidi alias Gagap mendekam di jeruji Polsek Bintan Timur. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancaman pidana penjara 2 tahun.

Editor: Dardani